Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menanggapi keterangan yang disampaikan pihak KPU dalam sidang
gugatan terkait peserta Pemilu 2019. Yusril menilai ada persekongkolan terkait verifikasi PBB.
"Kecuali memang nyata sekali dan kelihatan sekali bahwa mereka ingin mengerjai PBB di sini dan setelah ini saya pikir akan saya lawan. Saya akan lawan
Pidanakan ini bisa melibatkan lainnya," ujar Yusril di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018). Yusril menanggapi putusan berbeda
yang dibacakan Ketua KPU Manokwari Selatan Abraham Ramandey saat verifikasi PBB.
Dalam sidang ajudikasi antara KPU dan PBB di Bawaslu, Abraham mengakui dirinya membacakan putusan yang berbeda saat verifikasi PBB. Dalam sidang di
KPU Manokowari Selatan Abraham mengakui membacakan verifikasi PBB belum memenuhi syarat. Namun saat rapat pleno, dirinya membaca dan memutuskan
hasil akhir status PBB tidak memenuhi syarat (TMS). Kepututusan ini diambil setelah dirinya berkonsultasi pada Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Yotam
Senis.
"Yotam melakukan itu dan ini semua tau, KPU Provinsi tau, lainnya tau, apakah mereka (KPU) terlibat dalam persekongkolan jahat, akhir pelaksana Yotam,
lainya membiarkan itu (terjadi) tetap bisa dipidana," kata Yusril.
Yusril juga menyebut Yotam telah melakukan perubahan subtansial. Hal ini dilakukan dengan mengubah isi keputusan yang bersifat substansial.
"Yotam yang bermain, yang instruksikan kepada ketua KPUD Manokwari Selatan supaya mengubah ketika dibacakan itu dari BMS menjadi TMS," ucapnya.
Menurut Yusril status PBB yang Belum Memenuhi Syarat masih memiliki kemungkinan untuk menjadi memenuhi syarat.
"Kalau statusnya BMS itu kan ada dua kemungkinan ya, belum memenuhi syarat itu bisa memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Perubahan itu substansial
bukan perubahan salah ketik itu saya kira ini serius masalah ini," tegas Yusril.
Yusril mengatakan bila KPU Manokwari Selatan salah dalam menuliskan hasil akhir dari Belum Memenuhi Syarat menjadi Tidak Memenuhi Syarat. Laporan
hasil verifikasi yang disampaikan seharusnya tidak dapat dikoreksi dan diterima.
"Seperti ketika dikatakan bahwa tahapan verifikasi sudah selesai ya sudah artinya laporan dari KPU Manokwari Selatan itu tidak bisa diterima karena mereka
salah bikin laporan dan itu tidak bisa dikoreksi," ujar Yusril.
"Kalau dia menyampaikan BMS itu dia sudah tidak bisa dikoreksi dan kalau sudah tidak bisa dikoreksi maka dianggap bahwa Manokwari Selatan Harus
dikeluarkan dari perhitungan, itu menurut akal sehat saya," sambungnya. dtc