Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Yotam Senis mengakui dirinya memberi koreksi pada hasil verifikasi Partai Bulan Bintang di Manokwari Selatan. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan tindakan Yotam sudah benar.
"Perlu saya sampaikan adalah KPU provinsi dan kabupaten sudah melaksanakan tugas wewenang dan kewajiban sebagaimana mestinya," ujar Wahyu di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).
Menurut Wahyu, KPU provinsi memiliki tugas mengkoreksi bila terjadi kesalahan dalam KPU tingkat kabupaten/kota. Ia juga mengatakan rekapitulasi hasil verifikasi dilakukan secara berjenjang.
"KPU provinsi itu punya tugas untuk mengoreksi apabila ada kesalahan di tingkatan kabupaten/kota. Sama halnya dengan KPU RI punya kewajiban jika ada kesalahan di tingkat KPU provinsi. Maka oleh karena itu rekap yang kemarin kami lakukan adalah rekapitulasi nasional yang berjenjang," kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan tidak ada status Belum Memenuhi Syarat (BMS) dalam hasil verifikasi, status BMS hanya digunakan bila tahapan verifikasi masih berlangsung. Namun bila tahapan telah selesai maka hasil yang dicantumkan yaitu Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Kenapa kemudian ada status BMS yang menjadi TMS? Sebab ukurannya itu tidak ada ukuran BMS. BMS itu adalah ukuran apabila bahwa proses verifikasi sedang dilakukan, sudah dilakukan, dan hasilnya belum memenuhi syarat. Sementara masih ada waktu buat perbaikan, itu namanya statusnya belum memenuhi syarat atau BMS," ujar Wahyu.
"Tetapi, apabila itu terjadi pada saat masa perbaikan dan sudah tidak ada masa perbaikan lagi atau sudah selesai maka statusnya sudah bukan BMS, tetapi TMS," sambungnya.
Namun Wahyu mengakui adanya kesalahan dalam administrasi di KPU Kabupaten Manokwari selatan. Serta menjadi kewajiban KPU Provinsi untuk mengkoreksi kesalahan tersebut.
"Jadi bahwa kita mengakui bahwa ada kekeliruan administrasi, semestinya sejak di kabupaten (Manokwari Selatan) itu sudah di TMS. Tetapi karena (kondisinya itu) masih tertulis BMS, maka menjadi kewajiban oleh KPU provinsi Papua Barat untuk melakukan koreksi," tutur Wahyu.
Sebelumnya, Komisioner KPU Papua Barat Yotam Senis dalam sidang sengketa pemilu PBB mengakui dirinya memberi koreksi pada hasil verifikasi PBB. Menurutnya status BMS tidak boleh dimasukan dalam keputusan akhir verifikasi, karena batas waktu perbaikan verifikasi telah selesai.
"Saya sampaikan (kepada ketua KPU Manokwari) kenapa tidak langsung dibuat statusnya menjadi TMS," kata Yotam.
"Dalam tahapan verifikasi status BMS hanya bisa diberikan pada saat perbaikan, tapi setelah perbaikan (selesai) putusan akhir maka substansinya TMS," sambungnya.
Dalam persidangan, Ketua Bawaslu yang bertindak sebagai Ketua Majelis memutuskan sidang dilanjutkan esok dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon (PBB). dtc