Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Kasus kecurangaan yang dilakukan SBPU 54.601.92 Tegalsari membuat Pertamina bertindak. Pertamina melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi pembinaan berupa penghentian pasokan penyaluran BBM untuk sementara.
Keputusan tersebut diambil Pertamina berdasarkan pelanggaran terhadap perjanjian kerjasama Kepengusahaan SPBU. Unit Manager Communication and CSR Rifky Rakhman menyampaikan bahwa pemberian sanksi ini merupakan salah satu upaya untuk pelayanan yang lebih baik kepada konsumen.
"Pembinaan kepada SPBU Tegalsari diputuskan setelah kami mengevaluasi adanya pelanggaran kontrak perjanjian kerjasama. Pembinaan ini tentunya sebagai salah satu bukti komitmen kami untuk menjaga kualitas layanan Pertamina kepada konsumen. Pertamina juga tidak akan ragu memberikan sanksi serupa bagi lembaga penyalur jika terbukti melakukan tindakan kecurangan atau kejahatan," Ujar Rifky dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (1/3/2018).
Menyikapi kejadian di SPBU Tegalsari, Pertamina juga menyampaikan sikap untuk tidak menolerir segala bentuk penyimpangan dalam distribusi BBM yang merugikan konsumen. Pertamina juga tidak segan menindak tegas lembaga penyalur yang terbukti melakukan tindak kecurangan kepada konsumen.
Pertamina menyerahkan sepenuhnya kasus oknum SPBU Tegalsari kepada aparat dan mendukung penuh upaya investigasi yang dilakukan aparat di lapangan. Selain itu, Pertamina juga berkomitmen untuk menyalurkan bahan bakar berkualitas kepada konsumen serta memberikan pelayanan terbaik bagi para pelanggannya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG).
Pertamina juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjadi whistle blower serta turut berpartisipasi dalam memberikan saran, masukan maupun aduan dengan menghubungi contact center 1500000 atau melalui email [email protected]. dtc