Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Evy Susanti, istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, mencabut laporannya soal dugaan penipuan dan penggelapan pengacara Razman Arif Nasution. Pencabutan laporan dilakukan karena Razman telah mengakui kekeliruannya ketika mendampingi Gatot terkait kasus di KPK.
"Terkait pelaporan saya, 20 Februari 2018, pada hari ini saya secara resmi mencabut laporan saya di Polda Metro Jaya dengan alasan bahwa saya telah menerima permintaan maaf dari saudara Razman," kata Evy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Evy beralasan Razman telah mengaku keliru padanya. Persoalan itu pun telah dibicarakan dengan baik-baik sehingga Evy mencabut laporannya.
"Yang penting bahwa apa yang disangkakan itu sudah diakui, bahwa itu suatu kekeliruan. Saya harap ini jadi pembelajaran ke depan agar segala sesuatu dapat dibicarakan dengan baik," kata Evy.
"Paling utama bagi kami, dia akui kekeliruan itu dan bagi saya itu sudah cukup dan nggak boleh kita menolak permintaan maaf dari orang--sebenarnya ini adalah ketulusan pak Razman--saya harap tidak terjadi lagi," imbuh Evy.
Evy mengaku tidak ada kompensasi apa pun dari Razman atas pencabutan laporan tersebut. Yang terpenting bagi Evy, Razman telah mengakui kekeliruannya itu, sehingga dia memutuskan untuk mencabut laporan tersebut.
"Ada kesepakatan yang baik dan tidak ada dorongan dari saya untuk lanjut," ucapnya.
Razman Minta Maaf
Dalam kesempatan yang sama, Razman mengapresiasi langkah Evy yang mencabut laporan atas dirinya itu. Razman meminta maaf kepada Evy karena tidak mendampingi suaminya hingga proses pengadilan.
"Sebagai manusia, saya mengucapkan maaf karena tidak sampai pada tugas saya sampai pada proses peradilan," ujar Razman.
Razman menyambut baik Evy yang telah bersedia mencabut laporan tersebut. Kedua pihak telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk pencabutan laporan tersebut.
"Kami telah melakukan perdamaian dengan tanda terima perdamaian ini, tadi di SPKT dan surat perdamaiannya ditanda tangani saya dan Bu Evy, sehingga kasus yang dilaporkan kepada saya sudah selesai," lanjut Razman.
Selesai di 'Meja Makan'
Pengacara Evy, Ilal Ferhand, juga menyambut baik perdamaian kedua pihak ini. Menurut Ilal, tidak semua persoalan harus diselesaikan di meja hijau.
"Intinya suatu persoalan hukum tidak harus selesai di meja hijau, tetapi bisa selesai di meja makan," kata Ilal.Menurut Ilal, upaya ini juga sangat baik untuk menjaga nama Razman selaku advokat. "Artinya kami sebagai pengacara mengingatkan harus diselesaikan dengan baik. Menjaga nama baik Razman juga, justru ini bukti adanya kesalahpahaman antara klien saya dan Razman," ucap Ilal. (dtc)