Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, menangkap 2 pria yang masih berstatus mahasiswa karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Keduanya yakni HE (24) warga Jalan Denai, Gang Abadi No 2, Kelurahan Mandala I, Kecamatan Medan Area dan rekannya, RMS (24) warga Jalan Meranti No 4A, Kota Pematangsiantar.
Kedua tersangka diringkus di Jalan Harmonika, tepatnya di perumahan Astoria No 120, Kelurahan Selayang Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
"Kita amankan 2 mahasiswa karena memiliki dan menjadi pengedar narkoba. Dari kedua tersangka kita amankan 3 plastik yang berisikan sabu-sabu seberat 3 ons (300 gram) dan 1 timbangan elektrik," terang Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya, Jumat (2/3/2018) pagi.
Penangkapan kedua tersangka, kata Raphael, berdasarkan informasi dari masyarakat tepatnya di Jalan Harmonika, Perumahan Astoria No 120, tentang adanya seseorang yang menyimpan narkoba, pada 21 Februari lalu.
"Berkat informasi tersebut, tim turun dan cek ke TKP dan di depan alamat tersebut terlihat ciri-ciri yang disebutkan masyarakat dan tim langsung melakukan penggeledahan," katanya.
Saat digeledah oleh petugas, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam tas ransel yang disandang oleh tersangka.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti diboyong ke komando dan masih kita lakukan pemeriksaan guna dilakukan pengembangan," tandasnya.