Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumut terus mengejar penyelesaian draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Narkoba yang ditargetkan tuntas 2018.
"Sekarang kita lagi merumuskan ranperdanya dan ini satu hal paling penting tugas BPPD DPRD Sumut. Untuk itu kita berharap harus ada forum kerja yang melibatkan semua pihak," ujar anggota BPPD DPRD Sumut, Zulfikar kepada wartawan, Jumat (2/3/2018).
Dikatakan Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut ini, keberadaan ranperda narkoba itu kelak dapat segera meminimalisir kasus penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Sumut sangat tinggi dan lebih penting adalah penanggulangan dampak buruk narkoba,” katanya.
Sebab, lanjut anggota Komisi E ini, permasalahan serius di sekarang ini salah satu nya adalah narkoba, sehingga harus disikapi dengan serius. Narkoba bukan hanya masalah ancaman kepada orang per orang tapi lebih kepada ancaman terhadap eksistensi Bangsa dan negara.
"Kita mencurigai banyak nya pasokan narkoba dari negara asing bisa jadi sebuah upaya yang tersistematis untuk menghancurkan dan melumpuhkan kita. Jadi, Perda ini adalah salah satu upaya untuk memberikan kontribusi terhadap penanggulangan masalah narkoba ini," jelas Zulfikar.
Apalagi, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat warga yang menjadi pengguna dan terdampak narkoba di Sumut berjumlah sekitar 350.000 orang, atau berada pada peringkat terbesar kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta sebanyak 380.000 orang lebih.
“Dari 380.000 itu hanya 10.000 yang bisa direhabilitasi. Sementara, sekitar 370.000 lagi bagaimana. Tentunya, tidak mungkin mereka semua mendekam di penjara,” katanya.
Dengan Perda ini, katanya, Sumut memiliki dasar hukum lebih kuat bagi semua pihak dalam upaya cegah tangkal narkoba. Perda tersebut memuat berkaitan dengan antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat.
"Kita akan berupaya agar dalam waktu dekat dapat disahkan dan diberlakukan di Sumut. Karena lemerintah daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat melalui fasilitasi Pencegahan penyalahgunaan narkotika," tutur Zulfikar.