Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut dijadwalkan akan menggelar sidang putusan sengketa Pilgubsu gugatan JR Saragih-Ance Selian atas putusan penetapan pasangan calon Gubsu/Wagubsu oleh KPU Sumut, Sabtu (3/3/2018). Hari ini (Jumat, 2/3/2018) berlangsung rapat internal pengurus DPD Partai Demokrat Sumut bersama tim pengacara.
Disebutkan, rapat berlangsung di kediaman JR Saragih di kawasan Medan Johor. Belum diketahui pasti apakah rapat akan dihadiri JR atau tidak. Rapat diorganisir Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Sumut, Silverius Bangun.
"Baru tadi kami ditelepon, rapat di rumah Pak JR. Mungkin untuk persiapan sidang penetapan keputusan Bawaslu besok," kata salah seorang anggota tim pengacara, Jonni Silitonga menjawab medanbisnisdaily.com.
Jonni menyatakan bahwa sidang penetapan keputusan besok akan dihadiri lebih banyak tim relawan. Mereka ingin melihat langsung seperti apa keputusan akhir permohonan gugatan JR Saragih-Ance selian oleh Bawaslu atas putusan oleh KPU Sumut yang tidak meloloskan pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu sebagai calon Gubsu/Wagubsu pada Pilgubsu 2018.
Menyangkut keputusan Bawaslu, Jonni yang merupakan mantan aktivis mahasiswa Universitas HKBP Nommensen menyatakan, pihaknya siap menghadapi. Baik kalah maupun menang.
"Kami siap kalah tetapi lebih siap lagi kalau menang," katanya.