Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Partai Bulan Bintang (PBB) menjalani sidang gugatan terhadap KPU terkait Pemilu 2019. Saksi ahli hukum administrasi Zainal Arifin Hoesein mengatakan perubahan status hasil verifikasi harus melalui rapat pleno.
"Perubahan apa pun harus dalam rapat pleno karena mekanisme ini harus dalam satu rapat pleno," ujar Zainal dalam sidang di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
Zainal adalah ahli hukum dari Universitas Al Azhar yang dihadirkan PBB. Sebagaimana diketahui, ada polemik soal perubahan hasil verifikasi terhadap PBB di Manokwari Selatan, dari belum memenuhi syarat (BMS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Perubahan ini membuat PBB tak lolos verifikasi. Kini disorot oleh ahli hukum, perubahan dari BMS menjadi TMS itu tanpa melalui rapat pleno. Ini dinilai tidak sesuai aturan.
"Kalau ada perubahan atas saran atau desakan atau perintah itu tidak punya akibat apa-apa, harus diabaikan, karena itu bukan forum dalam rapat pleno," tuturnya
Zainal mengatakan keputusan yang diambil tanpa rapat pleno dianggap tidak sah. Hal ini karena pengambilan keputusan dalam sebuah lembaga minimal diambil atas kesepakatan tiga orang.
"Tidak mungkin dianulir hanya oleh satu komisioner karena pengambilan putusan minimal tiga orang. Kalau memutuskan sendiri tanpa musyawarah dalam rapat resmi pleno, itu tidak sah," kata Zainal.
Menurut Zainal, keterangan BMS dalam status PBB, itu artinya harus kembali dilakukan proses perbaikan hingga menemukan hasil akhir. Namun dia mengatakan proses penentuan hasil akhir harus melalui tahapan yang sesuai.
"Kata 'belum' itu berarti harus ada perbaikan, karena (belum memenuhi syarat) hasilnya bisa memenuhi syarat (MS) atau TMS. Maka ini harus mendapatkan satu proses yang wajar, jangan sampai tidak mendapat pelayanan yang wajar," ujar Zainal.
Diketahui, Ketua KPU Manokwari Selatan Abraham Ramandey menyatakan status PBB di Kabupaten Manokwari Selatan adalah TMS. Tetapi, dalam berita acara yang tertulis adalah BMS.
Sedangkan Ketua KPU Provinsi Papua Barat Amus Atkana dalam sidang pleno terbuka menyatakan status PBB memenuhi syarat. Namun berita acara yang diterima PBB berstatus TMS.
Zainal mengatakan keputusan yang sah merupakan keputusan akhir yang dibacakan dalam rapat pleno terbuka, walaupun status yang dibacakan berbeda dengan isi dalam berita acara.
"Pembacaan putusan itu adalah bagian dari rapat pleno. Jadi apa yang diucapkan oleh ketua mewakili anggotanya, itulah keputusannya. Jadi apa yang diucapkan dalam rapat pleno itulah keputusan," kata Zainal.
Ahli Hukum Tata Negara Bicara Ada Motif Tidak Baik
Sementara itu, menurut saksi ahli bidang tata negara Margarito Kamis menyebutkan, terdapat motif tidak baik dalam pengambilan keputusan di KPU. Ia mengatakan tidak diperbolehkan adanya rahasia dalam pengambilan keputusan untuk perubahan status akhir.
"Tidak boleh ada rahasia dalam pengambilan keputusan. Dalam hal ini, menurut saya, ada motif tidak baik, karena tidak boleh bilang begitu (bacakan berbeda BMS menjadi TMS), ini ada motif tidak baik, ini bertentangan dengan ketentuan kalau dalam administrasi negara," kata Margarito.
Ketua Bawaslu yang bertugas menjadi ketua majelis Abhan memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Minggu (4/3). Agendanya adalah pembacaan putusan.
"Kami agendakan untuk pembacaan putusan hari Minggu pukul 16.00 WIB. Kami tunggu besok Sabtu pukul 14.00 WIB untuk penyerahan kesimpulan. Demikian ini sebagai pemberitahuan dan undangan resmi," ujar Abhan.
Dalam sidang sebelumnya, Ketua KPU Manokwari Selatan mengakui membacakan status BMS menjadi TMS. Dia mengatakan hal ini dilakukan setelah berdiskusi dengan komisioner KPU Provinsi Papua Barat Yotam Senis.
Pada kesempatan yang sama, Yotam mengakui memberi koreksi pada hasil verifikasi PBB. Menurutnya, status BMS tidak boleh dimasukkan dalam keputusan akhir verifikasi karena batas waktu perbaikan verifikasi telah selesai.
"Saya sampaikan (kepada Ketua KPU Manokwari) kenapa tidak langsung dibuat statusnya menjadi TMS," kata Yotam, Kamis (1/3).Sebelumnya, PBB dinyatakan TMS karena tidak dapat menghadirkan anggotanya dalam verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan. Karena hal ini KPU memutuskan PBB tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. (dtc)