Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pasca dibatalkannya keputusan KPUD Sumut oleh Bawaslu yang berdampak pada pemberian kesempatan kembali bagi pasangan JR Saragih-Ance Selian untuk menjadi Cagub/Cawagub Sumut, media sosial langsung dibanjiri dengan istilah triple 3 atau 333.
Hal itu bermakna pada tanggal 3 bulan 3 dan no 3 pasangan ini "bangkit". Sejumlah laman pribadi yang memposting istilah itu langsung banjir komentar. Salah satunya di laman media sosial yang mengatasnamakan Bung Parlin Demokrat.
Salah satu nitizen dengan nama Jenri Purba, bahkan menambahkan makna 3 itu dengan "tolu sahundulan" (sistem kekerabatan dalam masyarakat Simalungun). Selain itu para nitizen juga memunculkan brand salam 3 jari.
Adapula yang mengait-ngaitkannya dengan terminologi Paskah dalam agama Kristen, di mana Yesus bangkit dari kematiannya pada hari ketiga. Analogi itu dimunculkan mengingat umat Kristen sekarang ini tengah memasuki masa prapaskah atau masa penantian kebangkitan Yesus.
Tidak hanya itu, ada juga nitizen yang mengaitkan angka 3 itu dengan 3 partai pendukung pasangan ini. Yakni Partai Demokrat, PKB dan PKP.
Bawaslu akhirnya memenangkan sebagian gugatan pemohon pasangan JR Saragih-Ance Selian, Sabtu (3/3/2018). Pasangan ini dipersilahkan melakukan legalisir ulang ijazah SMA JR Saragih ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Bawaslu juga meminta KPUD Sumut membatalkan SK KPU No 07/PL.03.3 Kpt./ Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 dan membuat SK baru bilamana legalisir ulang fotocopy ijazah SMA pemohon dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah memenuhi syarat. Keputusan itu harus dilaksanakan KPUD paling lama 3 hari setelah dibacakan.