Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com, Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara mengabulkan sebagian permohonan JR Saragih-Ance pada sidang sengketa pilgubsu berdasarkan adanya prosedur yang tidak tepat dalam proses legalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih. Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan setelah sidang putusan sengketa Pilgubsu, di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu malam (3/3/2018)..
"Ada prosedur yang tidak tepat dalam proses pemenuhan syarat pencalonan. Baik pemohon dalam melakukan kelengkapan syarat maupun termohon dalam hal ini KPU Sumut dalam melakukan penelitian kelengkapan," kata Syafrida.
Dia menambahkan, tidak tepatnya prosedur itu berdasarkan apa yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomot 29 Tahun 2014, di mana isi Permendikbud itu disalin dan disebutkan juga dalam PKPU Nomor 3 pasal 50, di mana objek yang dimaksud dalam hal ini legalisir fotokopi ijazah untuk sekolah yang sudah tidak beroperasi, harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota di mana sekolah itu berdiri.
"Dalam Permendikbud 29/2014 dan PKPU pasal 50 ayat 1 itu kan sudah jelas, jika sekolah yang sudah tidak beroperasi lagi, maka legalisir ijazah dilakukan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau kalau di Jakarta itu namanya Suku Dinas," ujar Syafrida.
Menurutnya, karena kedua belah pihak mealakukan hal yang tidak tepat, maka Bawaslu mengambil kebijakan memerintahkan melakukan prosedur ulang. Sehingga hak JR Saragih tidak hilang haknya dan KPU bisa meluruskan prosedur apa yang belum tepat.
Diketahui, dalam amar putusan sidang sengketa pilkada, Bawaslu menerima permohonan pihak JR Saragih-Ance dengan syarat memerintahkan pihak JR Saragih-Ance untuk melakukan proses legalisir ulang fotokopi ijazah Sekolah Menegah Atas (SMA) dan memerintahkan KPU Sumut sebagai termohon membatalkan SK Pasangan Calon Gubernur Nomor 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK baru bilamana legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon sudah dilengkapi.