Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Langkat. EK alias Kodok (30) penduduk Dusun I Kurnia Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalansusu, Langkat, Sabtu (3/3/2018) diringkus Reskrim Polsek Pangkalansusu di Jalan Umum Pangkalan Berandan Linkungan I Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalansusu, karena menjadi pengedar sabu-sabu.
Barang bukti 9 bungkus kecil sabu, tiga bungkus ukuran sedang sabu, kotak tempat menyimpan sabu, sepeda motor Yamaha Mio hitam tanpa plat, HP dan uang Rp 280.000 milik tersangka Kodok disita polisi.
Kapolsek Pangkalansusu AKP Bambang Priyatno Minggu (4/3/2018) membenarkan tentang diringkusnya tersangka.
Sebelumnya, Jumat (2/3/2018) Polres Langkat menangkap NG (39) penduduk Dusun 3 Batu Mandi Desa Timbang Jaya Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, selaku pengedar narkoba dengan barang bukti 3 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat brutto 8,78 gram, 1 bungkusan plastik klip kosong dan dompet.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan, Minggu (4/3/2018) menjelaskan, Sat Res Narkoba Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat yang resah karena di Pekan Gotong Royong Kecamatan Bahorok sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Saya langsung bersama dengan anggota menuju tempat kejadian perkara dan melakukan pengintaian disekitar loaksi dimaksud". Anggota yang menyaru sebagai pembeli berhasil menangkap tersangka, ketika sedang transaksi dengan salah satu petugas dan menemukan barang buktinya. Hari itu juga tersangka bersama barang bukti yang diakuinya merupakan miliknya, dibawa ke Mapolres Langkat guna diproses hukum lebih lanjut, jelasnya.