Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Puluhan warga Desa Huta Tinggi, Kecamatan Pangururan, Samosir, dengan membawa surat keberatan bertanda tangan dari 100 orang warga yang tidak setuju atas berdirinya kafe di desa mereka, Minggu (4/3/2018) sore, mengeruduk Kafe Taman Ria. yang ada di dsa tersebut. Warga protes dan keberatan keberadaan kafe tersebut membuat nama desa tersemar sebagai desa prostisusi
.Sebanyak 7 orang perwakilan warga diberikan kesempatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Huta Tinggi, Viktor Sitanggang menyampaikan keluhan lanagsunh ke pijak pengelola kafe. Mereka adalah Parningotan Naibaho, Riduan Nadeak, Roki Naibaho, Robintang Naibaho, Gemli Naibaho, Edi Situmorang, dan Neman Nadeak.
Riduan Nadeak mengatakan, sudah hampir 90% warga mengatakan, bahwa Huta Tinggi adalah tempat prostitusi karena kehadiran kafe Taman Ria.
"Tuntutan kami, ada istilah kupu-kupu malam di kafe ini. Pekerja di sini berpakaian tidak sopan, sudah merusak moral lingkungan sekitar. Walau saya tidak punya bukti karena hanya omongan di luar, sudah hampir 90% warga yang menyebut Huta Tinggi, desa prostitusi," ucap Riduan.
Parningotan Naibaho menambahkan, mental generasi sudah rusak akibat kehadiran kafe-kafe di Samosir. "Kami hanya merasa khawatir akan generasi. Jangan sampai terpengaruh, ikut-ikutan ke jalan yang tidak benar. Secara pribadi, tidak iri hati kafe ini berdiri. Tetapi kalau bisa dibuat sebagai kafe umum/keluarga," ujar Parningotan Naibaho.
Warga lainnya, Gemli Naibaho, mengatakan, dirinya juga sudah banyak mendengar ucapan di luar menyebut Huta Tinggi sebagai desa prostitusi.
"Sudah banyak informasi di luar, desa ini tempat prostitusi. Bagaimana pengusaha mengembalikan nama baik desa ini," tanya Gemli Naibaho.
Pihak pengusaha kafe Taman Ria, Flestron Simbolon menjelaskan,kafe yang dikelolanya hanya tempat minum dan bernyanyi, bukan tempat prostitusi.
"Tidak ada prostitusi di sini. Memang ada waitress, tapi mereka bukan kupu-kupu malam seperti dugaan orang. Intinya, tidak kita sediakan tempat prostitusi disini," tegas Flestron.
Kalau masalah izin, sambung Flestron, semua lengkap. "Kita tidak mau berjalan di luar aturan. Izin kita ada, bahkan izin peredaran minuman beralkohol dari kepolisian. Tapi coba bapak-bapak, cek izin kafe lainnya, apakah mereka sudah punya?. Jangan karena mereka, kami jadi korban," kata Flestron.
Usai perdebatan panjang, akhirnya bersama Ketua BPD, Kepala Desa Huta Tinggi Kornel Naibaho, pengelola/pengusaha Flestron Simbolon, dan puluhan warga Huta Tinggi, disepakati, kafe boleh beroperasi batas waktu pukul 24.00 WIB, karyawan/waitress berpakaian sopan dan tidak boleh keluyuran, dan suara sound system tidak mengganggu lingkungan.
Apabila hal itu tidak dilaksanakan, maka warga akan mengambil tindakan, menutup operasi kafe Taman Ria. Dan pihak pengusaha, Flestron Simbolon, menerima hasil kesepakatan itu.
.Warga Desa Huta Tinggi, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, meminta pengusaha kafe kembalikan nama baik Desa Huta Tinggi, Minggu (4/3/2018)