Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama untuk melindungi petugas Survei Biaya Hidup (SBH) BPS Kota Medan. Dalam kerja sama itu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberi perlindungan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada petugas SBH.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Bambang Utama mengatakan, pihaknya terus berupaya memastikan setiap tenaga kerja dapat terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan. "Keseriusan tersebut dibuktikan dengan dilindunginya petugas SBH di BPS Kota Medan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," katanya setelah acara penyerahan kartu jaminan sosial di Ruang Rapat BPS Sumut, Senin (5/3/2018).
Menurutnya, petugas survei termasuk dalam tenaga kerja waktu tertentu yang secara teknis pekerjaan sangat rentan dengan resiko atau rawan kecelakaan. Petugas ini harus mendatangi daerah-daerah tertentu, bahkan daerah terpencil dalam hal pengumpulan data. "Untuk itu, perlu diberikan perlindungan sehingga mereka bisa nyaman dalam bekerja," jelasnya.
Kepala BPS Kota Medan, Herman menambahkan, petugas Lapangan Survei Biaya Hidup 2018 (SBH 2018) mempunyai risiko yang tinggi terhadap kecelakaan pada saat melaksanakan aktivitasnya, karena selama 12 bulan di kontrak sebagai petugas. Untuk itu BPS memberikan Jaminan Perlindungan bersama BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam SBH 2018 kali ini, seluruh kecamatan di Medan menjadi lokasi survei yakni 21 kecamatan. Dari angka itu, paling tidak 98 kelurahan akan didatangi petugas survei untuk memperoleh data-data. "Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, sebagai jaminan bagi para petugas lapangan karena risiko pekerjaan mereka cukup besar. Kami berharap ini bisa bermanfaat," tambahnya.