Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kebijakan registrasi SIM card prabayar dinilai akan menyulitkan para produsen hoax, seperti yang dilakukan MCA.
Hal itu tak terlepas dari dibatasinya kepemilikan nomor prabayar, maka penyebar hoax diharapkan turut berkurang. Sebab, kartu prabayar yang dibeli bebas dalam jumlah banyak sering jadi alat bantu utama pelaku dan penyebar berita palsu.
Pakar keamanan siber Pratama Persadha, menjelaskan bahwa dalam menyebarkan konten hoax, seperti MCA dan Saracen seringkali memanfaatkan akun-akun media sosial dan juga WhatsApp dan Telegram.
Sedangkan untuk untuk membuat akun-akun tersebut, dibutuhkan email. Sementara dalam membuat email diperlukan nomor seluler sebagai syarat otentik, juga layanan media sosial mulai mewajibkan pemakaian nomor seluler saat pendaftaran.
"Jadi, jika kebijakan registrasi SIM card berjalan baik, maka data-data pemilik kartu seluler akan jelas teridentifikasi. Para produsen hoax akan berpikir dua kali untuk membuat dan menyebarkan berita-berita bohong," ujar Pratama dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/3).
Pratama juga menuturkan bahwa penyebar hoax lewat WhatsApp misalnya, diperlukan nomor baru, sehingga bisa disamarkan identitasnya. Namun dengan adanya kewajiban registrasi prabayar dan pembatasan jumlah kepemilikan ini, ucap Pratama, produsen berita palsu akan semakin kesulitan melancarkan aksinya.
Di samping itu, kartu-kartu prabayar yang tak didaftarkan akan menerima dampak pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap, di mana mencapai puncaknya pada 30 April.
"Patut ditunggu apakah intensitas penyebaran konten hoaks akan berkurang berkurang drastis atau tidak," ucapnya yang juga menjabat sebagai Chairman lembaga riset keamanan siber Communication System and Security Research Center (CISSReC)
Fokus pada Konten
Terkait penangkapan beberapa aktor penting produsen hoax MCA, Pratama berharap Polri membuka ke publik contoh-contoh konten secara detail dari kelompok tersebut yang dianggap hoax. Ini penting agar masyarakat tahu persis konten seperti apa yang berbahaya dan tidak ikut menyebarkan.
"Karena masih banyak masyarakat awam yang ikut serta menyebarkan, walau mereka bukan anggota MCA," jelas pria asal Cepu, Jateng ini.
Pratama menambahkan masih banyak akun, grup dan fanpages memakai nama MCA saat ini. Belum lagi kontroversi yang muncul di media terkait asal usul dan struktur MCA. Oleh karenanya aparat diminta tetap fokus pada akun-akun yang membuat dan menyebarkan berita palsu.
"Fokus pada kontennya yang meresahkan, bukan foto profil maupun nama akun yang memakai MCA," terang Pratama.
Dari pantauan di Facebook misalnya, kata dia, masih ada grup Facebook MCA beranggotan 250 ribu akun. Ada puluhan grup dan fanpages serupa di luar akun dan grup yang dikelola para tersangka admin MCA yang telah ditangkap pihak kepolisian.
"Pekerjaan Polri memberantas hoax masih panjang. Masih ada sebagian masyarakat yang antipati pada penangkapan aktor-aktor hoax. Karena itu Polri perlu membuktikan dengan menangkap semua produsen konten hoax dan hate speech. Lalu tak kalah penting, komunikasi Polri di media sosal perlu terus ditingkatkan agar menjadi rujukan utama masyarakat," pungkas Pratama. (dtn)