Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPU belum menentukan sikap terkait banding atas putusan Bawaslu yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019. KPU belum menerima surat putusan Bawaslu.
"Sampai dengan jam ini, kami pleno sesi pertama ini salinan putusan Bawaslu belum kami terima sehingga belum bisa kita bahas lebih dalam," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Hasyim mengatakan KPU harus terlebih dahulu mempelajari hasil putusan Bawaslu sebelum mengambil tindakan. Menurutnya surat putusan Bawaslu juga berfungsi sebagai tindak lanjut bila KPU ingin mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jadi kalau ambil sikap kita harus baca secara detail bunyi-bunyian putusanya seperti apa supaya kita pelajarinya bisa tuntas," kata Hasyim
"Pokoknya kan putusan itu yang harus kita baca seperti apa, fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap itu dipertimbangkan atau tidak, amar putusannya apa, itu yang harus dipelajari, tapi kan barangnya belum ada," imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan upaya banding yang akan dilakukan KPU masih dalam pembahasan. Nantinya KPU akan kembali menggelar rapat pleno untuk memutuskan hal ini.
"Kita sedang kaji (kemungkinan banding), abis ini kita bahas lagi di pleno lagi sambil tunggu surat putusan," tutur Ilham. (dtc)