Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hari ini, Senin (5/3/2018) Komisi C DPRD Medan kembali malakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas rencana pemindahan pedagang ke Pasar Marelan yang telah selesai dibangun dengan PD Pasar Kota Medan dan pihak-pihak terkait lainnya.
RDP tersebut merupakan kelanjutan rapat pekan lalu yang ditunda karena Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya berhalangan hadir. Kali ini, giliran pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) Marelan yang tak hadir.
Dalam RDP itu, Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS meminta PD Pasar untuk meninjau kembali kebijakan yang menugaskan P3TM membangun meja dan kios untuk pedagang di pasar itu. "Atas dasar apa mereka (P3TM) ditunjuk. Mereka tidak berkompeten melakukan hal itu," katanya.
Sebagai informasi, saat ini Pemko Medan telah selesai membangun Pasar Marelan. Namun, pembangunan pasar itu hanya sebatas gedung. Pemko, melalui PD Pasar kemudian menunjuk P3TM untuk membangun meja dan kios dengan biaya swadaya pedagang. Hal ini memicu polemik antar pedagang dan masih berlanjut hingga kini.
Untuk menyelesaikan masalah itu, Komisi C merekomendasikan PD Pasar untuk melakukan stanvas meja dan kios yang akan dibangun oleh Pengurus P3TM. Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik curang yang mungkin saja dilakukan.
Dewan juga mendesak PD Pasar agar seluruh pedagang di sana, yang berjumlah 791 orang mendapat jatah kios. "Lakukan pengundian ulang kepada pedagang yang telah terdata untuk menempati kios di pasar tersebut," tegasnya.
Dewan juga memperoleh informasi terkait pembangunan di lokasi pasar, di luar yang dibangun oleh Dinas Perkim Kota Medan. Untuk itu, pihaknya meminta Dewan Pengawas Perusahaan Daerah untuk mencari data dan keterangan mengenai informasi tersebut. "Jika ada, maka itu merupakan sebuah pelanggaran," tutupnya.