Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS di 2019. Penyusunan konsep usulan kenaikan itu dengan pertimbangan lebih dari dua tahun PNS tidak mendapat kenaikan gaji pokok.
Nah, apakah kenaikan ini sudah dimasukkan dalam Rancangan APBN 2019?
"Belum, belum, ini baru makro, pertumbuhan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Asman menegaskan usulan kenaikan gaji pokok PNS oleh Kementerian PAN-RB, bukan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). "Yang mengusulkan bukan BKN, harusnya dari menpan, BKN itu urusannya teknis, bukan kebijakan," terang Asman.
Sebagai informasi, sampai saat ini rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya yaitu PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, belum juga ditetapkan.
Cuma, menurut Asman, rancangan PP tersebut sudah siap dan tinggal diteken Presiden Jokowi. "Itu sudah final, tinggal diajukan PP-nya ke presiden," terang Asman.
dtc