Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Keluarga pengendara sepeda motor (pemotor) berbonceng tiga yang tewas akibat korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Parapat Km 4,5, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar mendapat santunan dari PT Jasa Raharja (Persero), Senin (5/3/2018).
Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Sumut Ifriyantono melalui Humas Pahala Sitorus mengatakan, ketika korban warga Desa Gorak Kecamatan, Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, yakni Wellington Manik, Raja Inal Silalahi dan Cornel Maraga Nainggiolan berbonceng tiga mengendarai sepeda motor CB150R Nopol BK 3025-TAY yang dikemudikan oleh Wellington Manik.
Ketika melintas di Jalan Parapat Km 4,5 persis depan gudang Intra Siantar Marimbun, sepeda motor tersebut bertabrakan dengan truk yang sesaat setelah kejadian melarikan diri dari lokasi kejadian..
"Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi, Sabtu dinihai (3/3) sekira pukul 02.30 WIB. Peristiwa itu sempat dilihat warga sekitar, namun truk yang menabrak sepeda motor yang dinaiki ketiga korban langsung kabur," sebut Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Pematangsiantar, Deddy Irawan saat mengunjungi keluarga korban, Senin (5/3/2018).
Petugas Jasa Raharja yang mendapat informasi terjadinya kecelakaan maut bertindak proaktif melakukan survei tempat kejadian perkara (TKP) bersama Kanit Laka Polresta Pematangsiantar Aiptu James Situmorang, serta dilanjutkan dengan survei ahli waris korban yang beralamat di Desa Gorak, Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun.
Kurang dari 24 jam seluruh kelengkapan berkas keperluan santunan telah berhasil dilengkapi petugas yang kemudian dibayarkan langsung kepada ahli waris.
Disebutkan Deddy Irawan, dua ahli waris korban meninggal dunia berhak mendapat santunan kematian dari PT Jasa Raharja (Persero) masing-masing sebesar Rp 50 juta yang diterima ahli waris Wellington Manik dan Raja Inal Silalahi.
Sedangkan atas nama Cornel Maraga Nainggolan tidak memiliki ahli waris, sehingga Jasa Raharja hanya memberikan santunan berupa biaya penguburan sebesar Rp 4 juta yang diserahkan kepada pelaksana pemakaman korban.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Pematangsiantar Deddy Irawan mengatakan, santunan tersebut merupakan wujud keberadaan negara terhadap masyarakat, sekaligus menyampaikan ucapan turut berduka cita atas musibah yang menimpa keluarga korban.