Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com, Medan. Terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jaringan listrik pada Dinas Tarukim Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Sumatera Utara, Komisaris PT Jola, Leonardo Pasaribu divonis Majelis Hakim Tipikor Medan dengan hukuman selama 6 tahun penjara, Senin (5/3/2018).
"Menjatuhi terdakwa Leonardo Pasaribu dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan," kata ketua Majelis Hakim Saryana di Ruang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis Hakim menjelaskan, perbuatan Leonardo Pasaribu telah terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Joncto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana.
Setelah mendengarkan putusan, melalui kuasa hukumnya, Syahrial Pohan langsung menyatakan banding.
"Kami banding yang mulia," sebut Syahrial
Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jasron Malau menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan 10 bulan serta denda sebesar Rp 200 juta subsidair delapan bulan kurungan.
Sementara dalam dakwaan JPU, Leonardo Pasaribu selaku Komisaris Direksi PT Jola, secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri dengan Sondang Barita, dan Frengky Mario Lumban Tobing (penuntutan terpisah) melakukan tindak pidana korupsi.
JPU menjelaskan dalam kasus ini, turut terlibat Frengky Mario Lumbantobing selaku penyedia jasa dan Sondang Barita sebagai pejabat Pembuat Komitmen Distarukim Pemkab Tobasa pada Tahun Anggaran (TA) 2013.