Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ada jalan praktis yang dianjurkan dilaksanakan Jopinus Ramli (JR) Saragih bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut terkait legalisir ijazah JR yang dinyatakan tidak benar. Kedua pihak disarankan mendatangi Dinas Pendidikan DKI Jakarta guna membuktikan kebenaran ijazah milik Bupati Simalungun itu.
Cara tersebut dinyatakan lebih praktis dan tidak menghabiskan waktu yang lama menemukan kebenaran yang sesungguhnya. Di sana nantinya JR dan KPU akan saling buka-bukaan apakah ijazah yang dimiliki JR benar adanya.
Pengamat politik yang juga mantan Komisioner KPU Sumut, Turunan B Gulo menjelaskan hal tersebut kepada medanbisnisdaily.com baru-baru ini.
"Di sana dibuktikan apakah ijazah JR memang benar-benar ada. Dicocokkan nomor ijazah yang dipegang JR dengan arsip yang dimiliki Dinas Pendidikan di DKI Jakarta. Kalau memang benar ya sudah dilegalisir. Kan gampang saja menyelesaikannya," ujar Turunan.
Turunan meyakini Dinas Pendidikan di DKI Jakarta memiliki arsip yang lengkap tentang ijazah para siswa yang pernah bersekolah di tingkat SMA di sana. Dibuka saja guna menunjukan ke publik bahwa ijazah JR memang benar.
Turunan menyebutkan, terdapat sesuatu yang masih menjadi tanda tanya atau misterius terkait perbedaan kebijakan antara Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta tentang legalisir ijazah SMA JR. Pihak JR menyebutkan pada sidang musyawarah gugatan mereka di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut bahwa Kadis telah melegalisir ijazah SMA JR yang tamat dari SMA Iklas Prasasti di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebaliknya, KPU justru mendapat surat dari Sekdis yang menyatakan tidak benar pihaknya pernah melegalisir ijazah JR.
"Kalau memang benar Kadis pernah melegalisir ijazah JR, kenapa tidak ada informasi yang menyebutkan bahwa dia telah menjatuhkan sanksi atau teguran kepada Sekdis yang telah bertindak tidak sesuai dengannya, itu kan aneh," tegas Turunan.
Keanehan itu, kata, Turunan juga membutuhkan penjelasan. Sebab tidak mungkin Kadis membiarkan bawahannya bertindak tidak sejalan dengannya.