Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan sikap atas putusan Bawaslu terhadap Partai Bulan Bintang (PBB). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU akan menjalankan putusan yang telah ditentukan.
"Hal yang kita putuskan terkait tindak lanjut putusan Bawaslu nomor 008 dengan berbagai macam pertimbangan menggunakan dan menjaga agar prinsip pemilu dan UU dijalankan dengan baik. Kami dalam rapat pleno memutuskan menindaklanjuti putusan Bawaslu sebagaimana amar putusan," ujar Arief di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (6/3).
Arief mengatakan KPU akan menjalankan putusan Bawaslu dengan menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Karena itu, KPU akan menggelar rapat pleno terbuka hari ini.
"Bawaslu memutuskan untuk menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat, membatalkan keputusan KPU nomor 58. Kami menindaklanjutinya dan kami memutuskan untuk melakukan rapat pleno terbuka pukul 19.30 WIB dengan dua agenda," kata Arief.
Pleno terbuka ini diagendakan untuk menetapkan PBB sebagai peserta pemilu dan pengundian nomor urut. Ia mengatakan KPU juga akan mengundang Bawaslu hingga perwakilan partai lain untuk menyaksikan pengesahan dan pengundian ini.
"Pertama, menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai partai politik peserta pemilihan umum, menetapkan nomor urut Partai Bulan Bintang sebagai peserta politik. Jadi nanti malam diagendakan tunggal dan dilakukan dengan mekanisme yang sama persis dengan yang sebelumnya," tutur Arief.
"Kami juga mengundang seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu, kementerian lembaga terkait, Bawaslu, DKPP, pemerhati pemilu, dan dibuka untuk teman teman di media masa," ucapnya.(dtc)