Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto meresmikan Posko Pengaduan Indikasi Tangkap Lepas Narkoba, di gedung Bhayangkara Mapolrestabes Medan, Selasa (6/3/2018). Di lokasi nampak, hadir para Kasat, Kabag dan Kapolsek sejajaran Polrestabes Medan.
Dadang mengatakan, narkoba sudah meresahkan, sangat berbahaya. Pernyataan pimpinann nasional yang menyatakan bahwa kondisi Indonesia ini darurat narkoba. Indikatornya, banyak kirim-kiriman dari luar negeri dari negara-negara tertentu yang diperkirakan mencapai 250 ton sabu. Begitupun, pihaknya sudah berupaya meminamalisirnya dan beberapa sudah ditangkap.
Polri bekerja sama dengan pihak lainnya, kata Dadang, sudah berhasil menggagalkan peredaran narkoba. “Beberapa waktu lalu Polrestabes dan BNN berhasil menggagalkan 15 kg sabu yang siap diedarkan di Sumut. (Itu) merupakan angka fantastis yang dapat menghancurkan generasi kita dan negara Indonesia,” katanya.
Hal itu terjadi, sambungnya, karena Indonesia menjadi market yang menggiurkan orang-orang yang dapat dimanfaatkan ataupun digunakan untuk menjual maupun sebagai konsumen narkoba.
“Terkait hal ini kita tidak bisa tinggal diam, karena ini menjadi kejahatan ekstra. Pergerakan barang (narkoba) berpeluang masuk dari Selat Malaka. Langkah-langkah yang dihadapi polisi tidak harus bekerja sendiri, bersatu melawan narkoba perlu strategi dan perlu kita bangun bagaimana kita memperkecil suplai dan menghilangkan market narkoba,” tambahnya.
Oleh karenanya, Polrestabes Medan mendirikan posko pengaduan tangkap lepas narkoba. “Masyarakat yang melihat ada proses penegakan hukum yang tidak sesuai ketentuan, bisa melapor ke posko ini, " tandasnya.