Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Kabupaten Batubara mengadu ke DPRD Sumut terkait pembangunan rel keretapi api Bandar Tinggi menuju Pelabuhan Kuala Tanjung yang belum memiliki ijin lingkungan seperti AMDAL dan telah menyengsarakan masyarakat yang ada disekitar lokasi pembangunan proyek.
Hal ini terungkap saat kunjungan kerja Ketua DPRD Batubara, Selamat Arifin beserta Ketua Komisi A Fahri Ismahyudi, dan anggota ke Ketua Komisi A DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (6/3/2018).
"Masyarakat Kabupaten Batubara mengeluhkan dan keberatan dengan pembangun rel kereta api yang berada di Bandar Tinggi, Kuala Tanjung yang diduga mengabaikan kepentingan dan perekonomian masyarakat," ujar Ketua DPRD Batubara yang juga Koordinator Komisi A DPRD Batubara, Selamat Arifin.
Ditambahkan Ketua Komisi A DPRD Batubara, Fahri, dalam pembangunan proyek ini masyarakat Batubara meminta kejelasan tidak diberikannya jalan sebagai akses untuk aktifitas masyarakat. Tentunya hal ini jelas menjadi penghambat dan nantinya dapat mematikan perekonomian rakyat.
"Kami bukan anti terhadap pembangunan, namun setidaknya setiap proyek yang dilaksanakan oleh Kementerian seprti pembangunan rel KAI menuju Kuala Tanjung ini juga memikirkan dan memperhatikan kepentingan rakyat. Masyarakat disana meminta agar disamping rel dibangun jalan untuk masyarakat. Perlu diketahui saat kondisi rel yang dibangun sangat tinggi sehingga masyarakat yang rumahnya tepat berada di depan rel kesulitan melintasinya tidak jarang ada masyarakat yang jatuh dan lain sebagainya," terangnya.
Tidak hanya itu, dilokasi pembangunan juga terdapat pada tradisional yang sampai saat ini belum ada ganti ruginya. Sehingga kondisi bisa mematikan roda perekonomian masyarakat.
"Sudah pasti masyarakat akan semakin susah dan mata pencariannya terputus," tuturnya.
Selain itu, lanjut Fahri, pembangunan Rel KAI yang diperuntukkan untuk kepentingan Pelabuhan Kuala Tanjung juga belum memiliki ijin UKL/UPL dan AMDAL, sehingga menjadi pertanyaan bagi DPRD Batubara, tentang pembangunannya yang bisa terlaksana sebelum ijin keluar.
Menurutnya, pelaksana proyek pembangunan rela KAI itu dibangun diatas tanah otoritas, sehingga tidak ada ganti rugi.
"Namun apapun ceritanya pembangunan tersebut pastinya tidak cukup dengan menggunakan tanah otoritas, pasti ada tanah masyarakat yang terkena dan ini harus diperjelas ganti ruginya," ketusnya.
Untuk langkah yang sudah ditempuh, pihaknya sudah menyampaikan hal ini kepada Anggota DPRD Sumut yang berasal dari daerah pemilihan Batubara, seperti Syamsul Bahri, Zahir dan lainnya. Selain itu juga sebelum ke DPRD Sumut, pihaknya telah berkunjung ke Kantor KAI di Medan untuk menanyakan hal ini.
"Namun jawaban yang diberikan dari pihak KAI sangat tidak memuaskan dan bukan yang kami inginkan. Jelas hal ini membuat kami kecewa. Untuk itu kami berharap kepada Bapak Nezar selaku Ketua Komisi A DPRD Sumut bisa membantu untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat Batubara," tandanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Nezar Djoeli mengungkapkan kegiatan proyek yang dilakukan oleh kementerian selalu menimbulkan maslahat di Sumut ini. Salah satu contohnya adalah jalan tol Medan-Binjai yang belum dibebaskannya lahan warga sepanjang 5 meter. Begitu juga dengan jalan tol Medan-Tebing Tinggi dan bahkan kali ini pembangunan rel KAI menuju Kuala Tanjung.
Untuk itu, lanjut Nezar, pihaknya akan segera menjadwalkan untuk turun ke lokasi proyek guna melihat langsung dan juga akan menjadwalkan Kuningan kerja ke Kementerian bersama Komisi A DPRD Sumut, Pelindo, PT KAI dan instansi yang terlibat lainnya untuk membahas permasalahan ini.
"Kita akan segera jadwalkan kunjungan ke Batubara dan ke kementrian untuk membahas hal ini dengan Pemerintah Pusat. Untuk itu saya meminta agar DPRD Batubara juga mempersiapkan data yang valid agar bisa diberikan kepada kementerian," pungkasnya.