Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebingtinggi. Walikota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan berharap kepada Kepala Kanwil BPN Sumut agar Program Pendaftaran Tanah Secara Lengkap (PTSL) tahun 2018 yang ditargetkan sebanyak 5000 bidang di 11 Kelurahan dan 4 Kecamatan untuk wilayah Kota Tebingtinggi, bisa ditambah menjadi 35 Kelurahan.
Hal itu disampaikan Walikota Tebingtinggi dihadapan Kanwil BPN Sumut H Bambang Priono dalam acara penyerahan sertifikat, pemasangan tanda batas dan penandatanganan MoU antara BPN dengan Pemko Tebingtinggi, Kantor Kemenag dan MUI Tebingtinggi, Selasa (6/3/2018), di Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Disampaikan oleh Umar bahwa Kota Tebingtinggi mempunyai 5 Kecamatan dan 35 Keluarahan, namun program PTSL ini hanya memberikan kesempatan kepada 11 Kelurahan untuk 5000 bidang tanah, “Kami yakin target tersebut akan bisa dicapai jika diberikan kesempatan untuk 35 kelurahan yang ada di kota Tebingtinggi,” ujarnya.
Untuk mendukung program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi ini, Pemko Tebingtinggi memberikan reward (penghargaan) kepada kelurahan yang nantinya bisa mensertifikatkan semua tanah yang ada di wilayahnya.
“Kami percaya jika kesempatan ini diberikan kepada Pemerintah Kota Tebingtinggi, maka tahun 2019 nanti, sebanyak 25.000 bidang tanah akan bisa direalisasikan, saya bukan kampanye, karena saya tidak bisa mencalonkan kembali jadi Walikota,” ujarnya.
Dikatakan, program PTSL ini semata-semata untuk kepentingan masyarakat, karena masalah tanah bukan saja antar sesama warga, tetapi juga sudah menjadi masalah pemerintah, karena banyak kejadian gara-gara batas tanah bisa memicu konflik bahkan bentrokan fisik dan mengganggu ketentraman.
“Pemerintah hanya melakukan batas patok lahan milik warga, bukan menguasainya, dan jika ada terjadi silang sengketa perbatasan lahan, sebaiknya disalurkan melalui jalur yuridis (hukum) bukan diselesaikan dengan adu fisik,” imbuh walikota.
Disampaikan juga oleh walikota, bahwa Kelurahan Padang Merbau dijadikan pilot proyek bagi program PTSL di Tebingtinggi dan kami percaya akan selesai 100 persen, karena warga keluarahan ini partisipasi warganya setiap mendukung program pembangunan pemerintah dan Pemerintah Kota sangatlah aktif, katanya.
Sebelumnya, Ka Kanwil BPN Provsu H Bambang Priono menyampaikan, BPN Provsu diberikan wewenang untuk menjaga tanah milik masyarakat yang ada di Provinsi Sumut dan ini merupakan kebanggaan bagi BPN. “Pematokan tanda batas ini bukanlah hanya sekedar ditanam patok saja, melainkan untuk menjaga anak-cucu kita dimasa datang agar tidak ada lagi keributan yang hanya gara-gara batas tanah yang tidak jelas,” pungkasnya.
Pada kegiatan tersebut diserahkan 90 sertifikat milik warga yang sudah selesai, dan penandatangan kerjasama MoU, antara pihak BPN, Kementrian Agama dan MUI serta Pemko Tebingtinggi dan dilanjutkan pemasangan patok oleh Walikota dan Kakanwil BPN Sumut.