Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPK ingin memaksimalkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pelaku korupsi. Salah satunya meningkatkan komunikasi dan kerja sama dengan PPATK.
Memfasilitasi ini, KPK melakukan rapat koordinasi dengan PPATK. Target KPK adalah bisa memproses lebih banyak kasus TPPU hingga ke pengadilan.
"Pertama, kita ingin meningkatkan kerja sama dan komunikasi. Pasti tujuannya yang pertama adalah meningkatkan TPPU, kemudian dibawa ke pengadilan. Jadi dari kasus korupsi yang kita tangani hari ini, kan banyak yang belum diikuti TPPU. Nanti akan ditingkatkan," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).
"Kan kemarin baru lima. Mudah-mudahan dengan kita menerapkan korupsi untuk korporasi, itu akan menambah TPPU dibawa ke pengadilan," lanjut Agus.
Agus juga menyebut adanya pembahasan peraturan presiden (perpres) terkait beneficial ownership (BO) yang akan didorong. "Mengenai BO kalau ada perusahaan, sebenarnya siapa sih pelaku di belakangnya yang menerima keuntungan, itu (lewat) perpres," kata dia.
Selain itu, Agus mengatakan, kedua lembaga ini ingin mendorong revisi undang-undang mengenai transaksi uang kartal agar segera dibahas di DPR dan disahkan. Harapannya, dengan pembatasan transaksi--salah satunya pelarangan transaksi uang kartal besar--tindak pidana korupsi bisa diminimalkan.
"Misalnya dibatasi Rp 100 juta sehingga lainnya adalah lewat transfer atau melalui perbankan itu sekarang sudah dimungkinkan," ucap Agus.
Serta yang terakhir, lanjut Agus, PPATK akan membantu KPK membuat data mengenai politically exposed person (PEP). PEP berarti orang yang mendapatkan kepercayaan memiliki kewenangan publik atau orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik.
"Jadi orang-orang yang secara politik kemudian mempunyai pengaruh besar, itu kemudian dimonitor dan itu tidak tertutup banyak pejabat publik, tapi juga pengusaha. Itu nanti data itu nanti KPK akan bisa mendapatkannya secara langsung dari PPATK," tutur Agus.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, yang berada dalam kesempatan yang sama, juga menyebut kerja sama ini sudah berlangsung lama. Dengan kerja sama ini, dia menyampaikan dukungan agar ke depan penanganan TPPU bisa semakin lancar dan vonis TPPU juga semakin banyak.
"Karena dengan menerapkan TPPU, kita harapkan insentif para pelaku korupsi akan jadi berkurang dan kita dapat memulihkan kerugian negara menjadi lebih optimal," ujarnya.
Wakil Badar, Dian Ediana Rae, menambahkan upaya ini merupakan peningkatan penanganan korupsi secara sistematis. Upaya itu, disebut Dian, dilakukan dengan menyempurnakan peraturan perundang-undangan.
"Mungkin secara singkat, seperti kita dirangkum pertemuan kita akan meningkatkan penanganan korupsi ini secara sistematis dalam pengertian bahwa peraturan perundang-undangan kita sempurnakan, yang bisa mem-back up itu seperti pembatasan transaksi. Benefecial owner juga sangat penting karena pelaku-pelaku bernaung di bawah korporasi-korporasi tertentu," urai Dian. (dtc)