Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Bawaslu menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait peserta Pemilu 2019. PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
"Memutuskan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya demikian diputuskan dalam rapat pleno dan dibacakan kepada para pihak dan terbuka untuk umum," kata Ketua Bawaslu yang menjadi ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).
Sementara itu, anggota Bawaslu Muhamad Fritz Edward Siregar mengatakan PKPI dinilai tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014. Itu karena PKPI tidak dapat menghadirkan kepengurusan dan keanggotaan pada tahapan verifikasi. Ketidakterpenuhan syarat ini terdapat pada 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.
"Menimbang tidak ditetapkannya PKPI dikarenakan tidak memenuhi syarat menyangkut kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana dicantumkan dalam hasil verifikasi di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota," ujar Fritz dalam kesempatan yang sama.
Adapun empat provinsi yang tidak memenuhi syarat adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Papua. Fritz merinci di tiap daerah itu.
"Tidak memenuhi di Provinsi Jawa Timur 15 kabupaten/kota, Provinsi Jawa Tengah 26 kabupaten/kota, Provinsi Jawa Barat 15 kabupaten/kota, Provinsi Papua 17 kabupaten/kota," kata dia.
Fritz menjelaskan, berdasarkan pertimbangan barang bukti di Jawa Timur, PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat. PKPI hanya menghadirkan 20 kepengurusan di Provinsi Jawa Timur dan terdapat 3 kepengurusan di kabupaten/kota yang tidak memenuhi syarat.
"Menimbang bahwa berdasarkan pencermatan hasil barang bukti di Jawa Timur tidak memenuhi syarat, PKPI hanya mengajukan 20 kepengurusan dari 27 di provinsi Jawa Barat berdasarkan ketentuan sebanyak 21 kepengurusan di tingkat kabupaten/kota sehingga masih memiliki kekurangan satu kabupaten/kota," tutur Fritz.
"Dari 20 yang diajukan terdapat 3 kabupaten/kota yang tidak memenuhi syarat, sehingga hanya mampu memenuhi syarat 17 dari 20 kabupaten/kota," sambungnya.
Berdasarkan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 173 ayat 2, peserta pemilu harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya kepengurusan, anggota, dan domisili kantor tetap.
"Partai politik dapat menjadi peserta pemilu bila memenuhi persyaratan di 75 persen kepengurusan serta memiliki anggota seperseribu di kabupaten/kota, keterwakilan perempuan, dan kantor tetap," terang Fritz.
Fritz mengatakan PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu karena tidak dapat memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh UU itu. Atas dasar itu, Bawaslu menolak gugatan Bawaslu.
"Pemohon tidak dapat menunjukkan (keterpenuhan syarat) oleh karenanya permohonan pemohon ditolak dan sebagaimana dalil tuntutan lain tidak diberlakukan karena ketidakterpenuhan. Maka PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," sebut Fritz. (dtc)