Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Brebes. Gara gara terlibat kasus pencurian, seorang pria warga Brebes, Selasa (6/3/2018) sore terpaksa melangsungkan pernikahan di Mapolres setempat. Acara pernikahan yang dijadwalkan berlangsung di rumah mempelai putri terpaksa diganti di kantor polisi.
Dia adalah Adi Hermawan, warga Desa Sigentong, Wanasari Brebes. Rencananya, hari ini menikahi Rita kekasihnya. Semula keduanya berencana melangsungkan pernikahan di rumah mempelai wanita di Desa Jatirokeh, Kecamatan Songgom. Namun gara gara tersangkut kasus hukum, rencana pun diubah. Prosesi pernikahan kedua sejoli ini terpaksa dilakukan di Mapolres Brebes.
Pernikahan pun hanya dihadiri oleh pihak keluarga kedua mempelai. Surat undangan untuk tetangga dan teman kedua mempelai dibatalkan. Selama proses pernikahan, sejumlah petugas tetap menjaga tersangka.
Baca juga: 513 Bencana Alam Terjadi di Indonesia Sejak Januari-Maret 2018
Tangis haru pun mewarnai acara prosesi pernikahan ini, terutama saat mempelai lelaki digiring kembali ke dalam sel tahanan. Pengantin wanita, Rita tak henti hentinya menangis melihat suaminya digelandang kembali ke dalam sel. Bahkan seorang nenek dari mempelai wanita terpaksa memukul tersangka karena kesal dengan perbuatannya.
Sarmudi, orang tua dari Adi Hermawan mengatakan, acara pernikahan keduanya sudah direncanakan jauh hari sebelum ditangkap polisi. Meski pengantin pria berada di dalam tahanan karena terlibat kasus pidana, acara tetap dilaksanakan.
"Rencana pernikahan keduanya memang dilangsungkan hari ini di Jatirokeh, di rumah Rita. Tapi karena ada masalah hukum, acara dipindah ke kantor polisi. Yang penting tetap menikah," ujat Sarmudi saat mendampingi anaknya di Mapolres Brebes.
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak Bayinya di Brebes
Pengantin pria yang ini merupakan seorang residivis pencurian kendaraan bermotor. Meski menikah di Mapolres, dia mengaku bersyukur bisa tetap melangsungkan pernihakan ini. Ia berjanji akan setia kepada istrinya dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Usai melangsungkan pernikahan, Adi pun langsung masuk kembali ke dalam tahanan.
"Saya senang bisa menikah meski setelah ini harus berpisah. Saya berjanji akan berubah," katanya singkat.
Pihak Polres Brebes menurut Kasat Reskrim, AKP Arwansa hanya memberikan fasilitas tempat dan shound sistem untuk acara pernikahan tersebut. Pasalnya, pernikahan tersebut sudah direncanakan oleh kedua mempelai sebelum terjadi penangkapan pada Kamis, (1/3/2018) lalu.
"Kita hanya mempersiapkan fasisilitas untuk kegiatan tersebut. Kebetulan kita ada perlengkapan seperti sound system dan tempat itu tadi, sehingga tidak mengurangi nilai kesakralan pernikahan," kata Arwansa.
Adi Hermawan ditangkap bersama temannya, Kamaludin oleh satreskrim Polres Brebes karena mencuri sepeda motor. Keduanya bahkan terpaksa ditembak karena berusaha melawan saat ditangkap petugas. Da dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (dtc)