Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Semarang. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menilai kepolisian terburu-buru dalam menetapkan dugaan pidana terhada mahasiswa UMS, Muhammad Hisbun Payu alias Is dalam kasus perusakan PT Rayon Utama Makmut (RUM).
Salah satu kuasa hukum yang mendampingi Is dari LBH Semarang, Mazaya Latifasari mengatakan seharusnya polisi mendalami persoalan sebenarnya dan jangan hanya bertindak setelah terjadi insiden.
Baca juga: Mahasiswanya Jadi Tersangka Perusakan PT RUM, UMS Beri Pendampingan
"Polisi harus jeli di sini dan harus benar-benar didalami persoalan sebenarnya," kata Mazaya saat dihubungi detikcom, Rabu (7/3/2018).
Ia juga menyayangkan persoalan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh PT RUM lambat ditangani padahal sudah dilaporkan pihak berwajib.
"Seharusnya tidak perlu berlarut-larut, karena warga terdampak jelas dirugikan," tandasnya.
Selain itu Mazaya juga menyoroti berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan kepolisian terhadap Is. Hingga kini LBH Semarang selaku kuasa hukum belum menerima salinannya.
"Hingga saat ini Is maupun kami belum mendapatkan salinan BAP tersebut, sedangkan Is sendiri sudah memintakan langsung kepada penyidik," tandasnya.
Sementara itu Kasubdit 3 Jatanras Polda Jateng, AKBP Nanang Haryono mengatakan dirinya memimpin penanganan kasus perusakan itu tidak asal-asalan dan mempunyai dua alat bukti.
"Kita ada 2 alat bukti selain saksi. Bukti video biar nanti dibuka di pengadilan. Kita kerja profesional, kita tidak kenal dengan orang PT RUM, ini negara hukum," kata Nanang.Dalam kasus perusakan tersebut, sudah ditetapkan 3 tersangka yaitu Is dan dua warga bernama Sutarno dan Kelvin. Nanang menambahkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. (dtc)