Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Warga Dusun Sirimbang, Desa Ronggur Nihuta, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir mengeloh Kawasan Hutan Alam (KHA) di Kecamatan Ronggur Nihuta tanpa izin. Sebelumnya, Kepala Desa Ronggur Nihuta, Jonner Hasoloan Naibaho ketika dihubungi medanbisnisdaily.com, Jumat (2/3/2018), mengaku, warganya sudah mendapat persetujuan dari Dinas Kehutanan untuk tumpang sari. Langsung dari Kehutanan Dolok Sanggul.
"Sudah habis dibabat, dan sangat luas. Pohon juga ditebang. Pengakuan warga, sudah ada persetujuan dari Dinas Kehutanan untuk tumpang sari. Langsung dari Kehutanan Dolok Sanggul, bukan Samosir," jelas Jonner H Naibaho.
Lanjut Jonner, sesuai pengakuan warganya, Dinas Kehutanan dari Dolok Sanggul yang pernah datang ke lokasi dan memberikan izin pengelolahan kawasan hutan dimaksud, cukup ramai dengan menggunakan beberapa kendaraan roda empat.
"Ramai, ada beberapa mobil yang datang. Dan sesuai pengakuan warga, sudah ada izin. Makanya kita juga sudah tanda tangani pengajuan pembentukan kelompok tani pengelola. Ada 3 kelompok tani, Kelompok tani Pecinta Alam, Kelompok tani Gabe," terang Jonner H Naibaho, tidak ingat nama Kelompok tani yang ketiga.
Sambung Jonner H Naibaho, luas KHA yang diolah oleh ketiga kelompok tani yang mengajukan permohonan dan sudah ditandatanganinya, sudah mencapai kurang lebih 20 hektar.
Kepala Unit XIX Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah XIII Dolok Sanggul yang berkantor di Samosir, Anggiat, saat dikonfirmasi menyebutkan, kawasan hutan alam yang sudah dikelola puluhan warga, belum ada rekomendasi dari Kehutanan.
Belum adanya izin atau rekomendasi dari Dinas Kehutanan untuk pengolahan kawasan, juga dibenarkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra, melalui Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Yuliani Siregar, kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (7/3/2018).
"Memang saya juga dapat informasi dari KPH Samosir, ada perambahan hutan di Ronggur Nihuta. Tapi saat ini kita fokus kemari dulu (Parbaba Dolok). Karena ini lebih luas, ada 500 hektar. Mengenai pengakuan warga Desa Ronggur Nihuta ada surat rekomendasi atau izin, itu belum ada. Saya sudah tanya Ka UPT KPH Dolok Sanggul, Bapak Bernhard Purba," kata Yuliani Siregar, saat meninjau langsung perambahan hutan register oleh warga di Parbaba Dolok.
Kata Yuliani Siregar, pihaknya akan melakukan penindakan secara hukum atas perambahan hutan alam yang dilakukan warga Desa Ronggur Nihuta. "Kita akan tindak secara hukum. Negara kita kan negara hukum. Kemungkinan, kita juga akan meninjau langsung ke Ronggur Nihuta," kata Yuliani Siregar.
Saat meninjau kawasan register di Desa Parbaba Dolok, tim terpadu Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Utara, UPT KPH XIII Dolok Sanggul, UPTD KPH XIX Samosir, TNI-Polri dan rombongan, juga melakukan penanaman pohon jenis kayu-kayuan d ikawasan hutan register Parbaba Dolok, sebanyak 1.100 batang. Dan dalam waktu dekat, juga akan melakukan penanaman 10.000 batang pohon.