Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, Alwin Sitorus mengatakan tidak ada beredar bawang putih ilegal di Sumut. Ia menyebutkan, indikasi adanya bawang putih ilegal belum terlihat. Sejauh ini Disperindag Sumuti menemukannya. Hal itu dikatakannya kepada medanbisnisdaily.com, di Medan, Kamis (8/3/2018).
Ditanya apakah Disperindag Sumut akan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan bawang putih impor yang diduga ilegal telah tersebar di Sumut, Alwin tidak menjawabnya.
Sebelumnya, Plt Direktur Tertib Niaga Ditjen PTKN Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Veri Anggrijono, Senin (5/3/2018) mengatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki 8 kontainer berisi bawang putih yang diduga ilegal masuk ke Indonesia.
Veri Anggrijono mengatakan, bawang putih impor yang diduga menyalahi aturan administrasi itu telah tersebar di sejumlah daerah di Indonesia, antara lain Medan, Sumut dan Malang Jatim.
Bahkan menurut Mendag Enggartiasto Lukita, pihaknya mengancam akan menindak tegas perusahaan pengimpor delapan kontainer bawang putih yang diduga ilegal. Kemendag saat ini tengah menyelidiki kasus ini dan jika terbukti penyelundupan makan akan diproses secara hukum.
Kepala Bulog Divre Sumut Benhur Ngkaimi juga mengatakan ketidaktahuan pihaknya akan bawang putih impor ilegal telah tersebar di Medan.
"Kami belum dapat informasi soal itu. Dan Bulog tidak dalam kapasitas untuk tugas pengawasan produk pangan yang beredar di pasaran atau masyarakat," jelas Benhur.
Data Disperindag Sumut menyebutkan harga bawang putih di tingkat konsumen stabil, yakni di kisaran Rp 25.000 sampai Rp 27.000 per kg. Persediaan bawang putih sejauh ini dalam kondisi cukup.