Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fotokopi ijazah yang dilegalisir milik bakal calon Gubernur Sumut, JR Saragih lagi-lagi jadi persoalan. Seorang warga Medan yang berprofesi sebagai pengacara bernama Nurmahadi Darmawan (43) melaporkan fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisir milik JR dengan dugaan palsu ke Bawaslu Sumut.
Nurmahadi pun mengungkap sejumlah indikasi yang menurutnya menguatkan laporannya."Legalisir STTB, dugaan kita itu gak benar. Karena adanya surat Sekdis (Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta) yang menyatakan bahwa mereka tak pernah meleges," kata Nurmahadi, Kamis (8/3/2018).
Surat Sekdis Pendidikan DKI Jakarta yang tidak mengakui keabsahan legalisir STTB JR Saragih, menurut Nurmahadi, menjadi tanda tanya besar. Padahal faktanya, JR menjadikan dokumen tersebut sebagai berkas pemenuhan syarat dalam pencalonan Gubsu ke KPU Sumut.
"Makanya, kita mohonlah Bawaslu memeriksa keabsahan ini, apa benar. Sebagai masyarakat pemilih dalam alam demokrasi ini kan minta transparansi. Masyarakat kan pingin tahu, klarifikasi . Mungkin dengan laporan kita jadi terbuka," ungkapnya.
Sebetulnya, kata dia, persoalan ini akan jadi terang benderang jika seandainya Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersedia hadir dimintai keterangannya oleh majelis musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu Sumut pekan lalu. Namun sang Kadis tidak bersedia hadir meski diundang majelis sehingga persoalan ini masih belum terang terjawab. Karenanya, keterangan Kadis akan menjadi penting.
Bila majelis musyawarah sengketa Bawaslu Sumut tidak bisa menghadirkan Kadis, maka menurutnya, penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) selayaknya bisa menghadirkannya, karena menyangkut pengusutan dugaan pidana yakni pemalsuan.
"Dalam rangka penyidikan dalam indikasi pidana, penyidik bisa menghadirkan paksa saksi yang dibutuhkan keterangannya. "Ini supaya terang," tandasnya.
KPU Sumut tidak meloloskan JR Saragih-Ance Selian sebagai pasangan calon Gubsu/Wagubsu pada Pilgubsu 2018 karena keabsahan legalisir ijazah SMA JR Saragih. Tak terima putusan KPU Sumut itu, JR saragih menggugat ke Bawaslu dan dikabulkan sebagian.
Oleh Bawaslu, JR Saragih diperintahkan melakukan legalisir ulang ijazah SMA-nya bersama-sama KPU Sumut dan diawasi Bawaslu. KPU Sumut sudah melayangkan surat ke JR Saragih terkait waktu legalisir bersama itu, namun belum direspon.
Medanbisnisdaily.com belum mendapat konfirmasi dari pihak JR Saragih terkait laporan ini.