Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Kabupaten Samosir mendapat jatah untuk mengelola kawasan hutan lindung seluas 12.000 hektare. Pengelolaan ini ditujukan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Plt Asisten II Kabupaten Samosir, Saul Situmorang kepada Medanbisnisdaily.com, Kamis (8/3/2018) mengatakan, pengelolaan itu berdasar Peraturan Presiden (Perpres) No 88 Tahun 2017, tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang diundangkan pada tanggal 11 September 2017
Dalam aturan itu, katanya, disebutkan kalau masyarakat Kabupaten Samosir berpeluang mengelola seluas 12.000 hektare hutan lindung di Kabupaten Samosir yang sudah masuk kawasan hutan register 579.
"Untuk peningkatan perekonomian masyarakat, setiap daerah itu berpeluang untuk jadikan tanah kehutanan, jadi tanah adat. Ini kesempatan emas. Samosir dapat jatah seluas 12.000 hektare," katanya usai mengikuti sosialisasi kegiatan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan di Kabupaten Samosir.
Ia mengaku kalau kawasan hutan di Samosir lebih luas dari kawasan non hutan. "Jatah dari 24.000 hektare, hanya 12.000 hektare. Kita akan segera melakukan penataan langkah-langkah inventarisasi sasaran prioritas, sesuai kriteria yang ditentukan," kata Saul Situmorang.
Saul mengatakan meski dalam sosialisasi TORA ini tidak semua desa diundang, namun tidak menutup kemungkinan dengan desa lainnya juga memberikan usulan. Katanya, ususlan diberikan batas waktu sampai pada Juni 2018.
"Kalau hutan produktif, contoh ada pertanian kopi, ada potensi wisatanya, ini akan segera kita sikapi. Tapi masyarakat jangan gaduh. Langkah yang harus dilakukan, masyarakat segera usulkan ke Kepala Desa, Kepala Desa ke Camat, Camat ke Bupati. Kemudian Bupati mengusulkan ke Gubernur," ucap Saul Situmorang.