Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sidang lanjutan kasus dugaan suap mantan Bupati Batubara Ok Arya Zulkarnain digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang saksi yang merupakan Calon Bupati Batubara, Khairil Anwar dalam kasus suap dengan terdakwa Ok Arya Zulkarnain, Helman Herdadi dan Sujendi Tarsono alias Ayen, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/3/2018).
Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Khairil Anwar menerangkan jika saat itu dia berstatus sebagai pengacara anak kandung Mantan Bupati Batubara Ok Arya Zulkarnain, bernama Ok Muhammad Kurnia Aryeta yang terjerat kasus narkoba.
Kemudian, pada 13 September 2017, ia dihubungi oleh Ok Arya Zulkarnain untuk mengambil uang sebesar Rp 250 juta dari Sujendi Tarsono atau Ayen di Showroom mobil Ada Jadi Mobil Jalan Gatot Subroto sebagai honor jasa untuk mendampingi anaknya dalam kasus narkoba tersebut.
"Saya ditelpon pak Ok Arya untuk datang ke Petisah mengambil uang Rp 250 juta, uang gaji saya sebagai pengacara kepada pak Ayen," kata Khairil Anwar di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo di ruang Cakra I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dia menjelaskan, saat tiba di Showroom mobil Ada Jadi Mobil, kedatangannya untuk mengambil uang yang diperintahkan oleh Ok Arya Zulkarnain. Namun saat itu, Khairil Anwar mengaku tidak bertemu dengan Ayen, melainkan dengan bendahara Ayen.
"Namun, saat itu saya tidak jumpa dengan pak Ayen, saya ambil uangnya dari bendahara pak Ayen. Tapi saya tidak ingat namanya, dan saya juga tidak mengenal pak Ayen," ungkap Khairil Anwar.
Setelah mengambil uang tersebut, lanjut Khairil Anwar, dia langsung pergi dari Showroom milik Ayen. Tapi saat tiba di Jalan SM Raja Medan, tak jauh dari Fly over Amplas, mobil yang dikendarainya tiba-tiba diberhentikan oleh beberapa orang yang mengaku dari tim penyidik KPK.
"Mobil saya dihentikan, dari dalam mobil keluar orang yang menyebut dari KPK dan saya diamankan oleh petugas KPK pada 13 September 2017 lalu, pak majelis hakim," ujarnya.
Majelis Hakim mempertanyakan, apakah uang honor Rp 250 juta tersebut sudah diterimanya kembali? Khairil Anwar menjawab tidak. "Tidak yang mulia, samapai saat ini saya belum menerima honor sebagai pengacara majelis hakim," tutur Khairil Anwar.
Saat itu, Khairil Anwar, bersama Ok Arya Zulkarnain, Helman Herdadi, Sujendi Tarsono alias Ayen, Maringan Situmorang, Syaiful Azhar diboyong ke Kantor KPK di Jakarta guna pemeriksaan. Namun, karena tidak terlibat dalam kasus ini, Khairil Anwar hanya dijadikan saksi.
Dalam dakwaan Penuntut Umum KPK, Ariawan Agustitiartino menyebutkan uang suap dalam kasus ini sebanyak Rp 8 miliar lebih diterima oleh Ok Arya Zulkarnain. Uang tersebut diterima Ok Arya melalui Sujendi Tarsono alias Ayen dan Helman Herdadi yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara. Sebelumnya sejumlah uang tersebut dikumpulkan Ayen dan Helman dari sejumlah pengusaha atau rekanan.