Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. PT PLN (Persero) menyambut baik keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang menetapkan harga batu bara khusus untuk pembangkit listrik sebesar US$ 70/ton. Hal itu bisa membuat keuangan perusahaan lebih sehat.
Direktur Pengadaan Strategis PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso mengatakan bahwa dengan diaturnya harga batu bara maksimal US$ 70/ton bisa menghemat biaya produksi hingga Rp 20 triliun.
"Kalau keuntungan ini kita bicara lain, kalau untuk batu bara sendiri kita bisa berhemat kira-kira Rp 18 triliun untuk produksi kebutuhan 8,5 juta ton. Kalau 8,9 juta ton kira-kira Rp 20 triliun," katanya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (9/3).
Dia meyakini kinerja perseroan membaik seiring ketetapan harga khusus batu bara yang ditetapkan Kementerian ESDM. Apa lagi tiap kWh listrik yang diproduksi PLN, sekitar 55,7% bahan bakunya adalah batu bara, bahkan kenaikan biaya perusahaan untuk batu bara pada 2017 cukup besar.
"Kenaikan biaya buat batu bara itu kira-kira hitungannya Rp 14 triliun," jelasnya.
Dengan demikian, diharapkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik membaik dengan adanya aturan ini yang juga membuat kondisi perseroan semakin sehat. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2019. Selanjutnya, akan ada evaluasi lagi mengenai harga batu bara.
"Ini sangat tentu akan menjadi lebih sehat dengan harga ini. Kalau kemarin kan kurang sehat sekarang menjadi lebih sehat," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, aturan tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 yang disebut-sebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketetapan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Batu bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. (dtf)