Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan menyatakan akan menyurati Dewan Pers terkait insiden penangkapan terhadap dua orang jurnalis www.Sorotdaerah.com oleh Tim Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut dan penetapan tersangka terhadap LS. AJI menilai penetapan tersangka terhadap LS mengabaikan MoU antara Polri dan Dewan Pers.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua AJI Medan Agoes Perdana saat konferensi pers di kantor LBH Medan, Kamis (9/3/2018).
"Kemarin Polda sempat memberikan keterangan pers bahwa mereka sudah berkordinasi dengan Dewan Pers. Karena memang ada MoU antara Polri dengan Dewan Pers. Tapi kita sudah klarifikasi ke Dewan Pers, bahwa belum ada Polda berkordinasi dengan Dewan Pers," kata Agoes Perdana.
Dia menambahkan, seharusnya jika merujuk MoU antara Polri dan Dewan Pers dimana ketika ada kasus-kasus pidana dalam bidang pers, maka penyidik dan kepolisian harus berkoordinasi dengan Dewan Pers. Selanjutnya, Dewan Pers menunjuk Ahli Pers untuk memberikan keterangan kepada penyidik atau berbicara di pengadilan.
"Dewan pers kan sifatnya menerima aduan ya, jadi harus ada surat resmi. Yang kita pertanyakan, mengapa tidak ada surat resmi? Kenapa tidak ada kordinasi secara resmi? Inikan antara institusi resmi dengan lembaga negara," ungkap Agus.
Menurutnya, penyidik harus memahami dua instrumen hukum, MoU dan Undang-undang Pers tersebut. Jika sudah dipahami kedua instrumen tersebut, maka tidak ada lagi jurnalis yang ditangkap paksa tanpa memakai instrumen hukum yang menjadi perlindungan profesi pers.
"Tentunya kami sangat kecewa atas tindakan penangkapan paksa dan penetapan tersangka tersebut. Padahal yang dipersoalkan isi beritanya dan itu produk jurnalistik, tapi mengapa tidak melibatkan dewan pers. Bisa jadi besok-besok atau lusa ada lagi jurnalis yang ditangkap karena beritanya," jelas Agus.
Ditanya apa langkah yang akan dilakukan AJI selanjutnya, dia mengungkapnkan pihaknya akan menyurati Dewan Pers mengkritisi miskoordinasi yang terjadi pada kasus ini.
"Ini pelajaran bersama bagi kita, langkah yang akan kita lakukan dalam waktu dekat adalah menyurati Dewan Pers mengklarifikasi mengapa ada ahli pers memberikan keterangan tanpa diketahui dewan pers," tutup Agoes.