Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tarutung. Masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mendukung pemerintah agar pelaku penyebar berita palsu alias hoax dan juga fitnah, mengadu domba dan sejenisnya, ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketua Yayasan Parade Guru Taput Martua Situmorang mengatakan, ada bahaya besar yang mengancam bila penyebar berita hoax, fitnah, mengadu domba dan sejenis tidak ditindak dengan tegas. Bahaya besar itu adalah bisa mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
"Kalau hal tersebut dibiarkan, bisa menimbulkan kekacauan dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Berita hoax, finah, adu-domba, telah meresahkan," ujar Martua Situmorang kepada Medanbisnisdaily.com, Jumat (9/3/2018), di Tarutung.
Martua Situmorang menyebut, dampak negatif perkembangan teknologi, semisal sosial media adalah banyak muncul ujaran kebencian, ujaran kasar, fitnah hingga upaya provokatif dan hal seperti ini bukan budaya Indonesia.
“Kita mendukung pemerintah dan institusi penegak hukum mengungkap pelaku sindikat penyebar ujaran kebencian hate speech atau isu SARA dan hoax, seperti grup saracen, grup sosmed dan MCA, yang berakibat buruk bagi keutuhan negara. Sebab, hate speech perorangan mampu memberi dampak pada masyarakat luas, apalagi jika dilakukan terorganisir seperti saracen, MCA,” sebut Martua Situmorang.
Sindikat hate speech, pungkas Martua Situmorang, yang beraksi di media sosial, membangun opini negatif dengan konten yang terorganisir seperti itu, harus segera diungkap dan ditindak tegas oleh pemerintah atau institusi terkait.
Kepala kepolisian Polres Taput AKBP Horas Marasi Silaen melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing menerangkan, di wilayah hukum Polres Taput, cyber troops sudah dibentuk sejak Februari 2018. Cyber troops dibentuk guna melakukan patroli social media, twitter, instagram dan lainnya.