Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha terbukti bersalah dalam kasus korupsi penyertaan modal senilai Rp 6 miliar ke PT Riau Air Lines (RAL) tahun 2007. Ia divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/3/2018).
"Menjatuhi terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair kurungan 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti saat membacakan putusan di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Joncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Joncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menurut hakim, perbuatan Binahati tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Selain itu sikap terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan.
"Terdakwa bersalah karena menggelontorkan dana penyertaan modal yang tidak disertai Perda sebagai aturan," jelas Ahmad Sayuti.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya Stefanus Gunawan, langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Senada dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hoplen Sinaga juga menyatakan banding.
"Saya menyatakan banding atas putusan ini yang mulia," kata Binahati kepada majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa, dalam dakwaan JPU diwajibkan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 6 miliar subsidair 4,5 tahun penjara.