Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) resmi mendaftarkan permohonan banding ke PTUN Jakarta terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). PKPI pun optimistis lolos ke pemilu 2019.
"Ada, kami optimis (lolos Pemilu 2019) dan kemungkinan besar ada," kata Kuasa Hukum PKPI, Supriyadi di PTUN Jakarta Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Jumat (9/3/2018).
Dia menyebut pihaknya telah menemukan sejumlah bukti yang dilanggar oleh KPU ketika memutus PKPI tidak lolos pemilu 2019. Nantinya bukti-bukti itu akan dibeberkan dalam persidangan.
"Karena ada beberapa yang dilanggar oleh KPU jadi itu yang kami buktikan nanti di persidangan. Itu nanti di persidangan karena timbulnya putusan ini pasti ada yang dilanggar KPU," jelasnya.
Sebelumnya, perwakilan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta sekitar pukul 17.51 WIB. Mereka mengajukan banding terkait putusan Bawaslu.
"Adapun gugatan ini yang kami ajukan terkait dengan sengketa proses pemilu dalam hal ini PKPI juga sudah lakukan ajudikasi," tambah Supriyadi. Bawaslu menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta pemilu pada Selasa (6/3). Keputusan ini diambil lantaran PKPI tidak dapat memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota. (dtc)