Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Beredar kabar tentang penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) masyarakat yang melakukan registrasi kartu prabayar. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh menegaskan, tak ada kebocoran data dari pihaknya.
"Berkenaan dengan berita adanya kebocoran data, perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada data yang bocor dari Dukcapil Kemdagri. Yang teridentifikasi adalah adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebarluaskan NIK dan nomor KK ke media sosial sehingga terjadi penyalahgunaan penggunaan NIK dan nomor KK untuk registrasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Di samping itu, secara sadar atau tidak, banyak KK yang di-upload di medsos oleh pemiliknya sendiri," tutur Zudan dalam pemaparan tertulis kepada detikcom, Jumat (9/3/2018).
Zudan mengingatkan adanya sanksi bagi pihak tak bertanggung jawab yang menyebarluaskan informasi NIK dan KK seseorang. Zudan menjamin keamanan data NIK dan KK masyarakat yang telah melakukan registrasi sim card.
"Bagi penduduk yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar tidak perlu mengganti Kartu Keluarga (KK). Data Anda aman, saya perlu tegaskan hal ini untuk mengklarifikasi berita hoax yang isinya: 'Penduduk yang sudah registrasi kartu prabayar agar mengganti KK'," tutur Zudan.
Mengenai program registrasi sim card sendiri, Zudan mendukungnya karena bisa mencegah penyebaran hoax hingga hate speech (ujaran kebencian). Penipuan yang biasa dilakukan lewat telepon pun bisa ditanggulangi dengan program ini. "Data Kependudukan sesuai Pasal 58 ayat (4) UU 24 th 2013 tentang Adminduk dapat dimanfaatkan oleh Lembaga Pengguna untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakkan hukum dan pencegahan kriminal melalui cara Hak Akses. Hal ini perlu sekali diketahui oleh masyarakat luas agar diperoleh persepsi yang benar," papar Zudan. (dtc)