Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya. Tantangan yang dihadapi polisi masa kini semakin berkembang. Kapolri pun merasa perlu membuat panduan untuk anggota kepolisian agar mampu menghadapinya.
Baru-baru ini, Kapolri Jenderal Pol M Tito Karnavian dan Prof Hermawan Sulistyo menulis buku bertajuk Democratic Policing. Buku ini berisi perspektif masa kini bagaimana polisi menjalankan tugas yang berkaitan dengan isu-isu baru di masyarakat.
"Buku ini sengaja ditulis oleh Pak Tito dan dibantu dengan Prof Himawan. Dalam buku ini, berisi sebagaimana tugas seorang polisi untuk menegakkan keadilan. Namun isu saat ini banyak yang mengira polisi kurang tegas dalam menyikapi suatu hal, tapi melalui buku ini dapat memberi pengetahuan di masyarakat bahwa inilah kami," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol M. Iqbal pada Bedah Buku Democratic Policing di Gedung Gema Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Ketintang, Surabaya, Jumat (9/3/2018)
Menurut Iqbal, ketika polisi mampu mengayomi dengan baik, maka akan membuat masyarakat percaya. Selain itu, buku yang mengupas tinjauan filosofis dan sosiologis ini juga berisi bagaimana kiprah Polri selama ini di tengah masyarakat.
Tak hanya itu, buku ini turut mengingatkan kembali bahwa tugas dan wewenang polisi itu harus bekerja secara profesional agar dapat menjaga dan mengayomi masyarakat.
Buku inipun diwajibkan Kapolri untuk dibaca seluruh anggotanya. "Ketika Kapolri mewajibkan seluruh anggota polri untuk membaca ini, lalu pembaca paham dan mengimplimentasikan di lapangan. Dia akan melakukan tugas kepolisian dengan baik," tambah mantan Kapolrestabes Surabaya ini.
"Ketertiban bukan water canon. Ketika kita tampil proaktif mungkin beberapa belum membaca buku itu. Peradaban polisi adalah cermin peradaban masyarakat Indonesia. Polisi sudah melakukan konsep, polisi tumbuh menjadi polisi rakyat," kata Iqbal.
Sementara itu, Hermawan Sulistyo peneliti LIPI sekaligus penulis buku ini memaparkan, tugas kepolisian sebagai institusi sipil harus ditegaskan karena dunia yang semakin berubah membutuhkan penyesuaian. Semisal ketika polisi melakukan kesalahan, maka harus tetap dikenai pidana.
"Polisi itu merupakan institusi yang jika perbuatannya salah kena pidana pengadilan sipil," ujar Hermawan.
Hal lain yang menjadi sorotan di dalam buku ini adalah tentang isu SARA dan hoax yang sekarang banyak terjadi. Sebab kasus hoax dulunya tidak ada dalam domain lama.
"Ini menjadi problema karena ketika pelaku ditangkap itu salah, tapi ketika ndak ditangkap juga salah," tambah Hermawan.
Dia pun memberi contoh pada kasus Habib Rizieq ketika nantinya pulang ke Indonesia. Apakah harus ditangkap atau tidak? Hermawan mengatakan jawabannya ada di dalam buku ini. Untuk saat ini, buku Democratic Policing telah dijadikan bacaan wajib dalam pendidikan kepolisian, termasuk bintara. (dtc)