Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan mencatat ada ribuan berkas yang diterima setiap harinya untuk mengurus elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
Kepala Bidang Pengelolaan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Arpian Saragih menjelaskan mengapa pengurusan e-KTP terkesan lamban? Ia mengatakan kalau ada masalah jaringan untuk mencetak e-KTP, sehingga pengurusan e-KTP sering terlambat 1-2 bulan.
Dalam acara Diskusi Publik Sengkarut Pelayanan Pengurusan e-KTP dan Adminduk lainnya dalam rangka memeringati hari ulang tahun ke-18 Ombudsman RI di kantor Ombudsman Medan, Sabtu (10/3/2018), Arpian juga mengatakan permintaan perekaman e-KTP per harinya berkisar 3 ribuan. Namun pihaknya hanya mampu menyiapkan sebanyak 2 ribuan.
"Itu kami sudah bekerja selama 24 jam untuk mencetak e-KTP sebagai upaya kami memenuhi permintaan masyarakat Kota Medan," katanya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar menyatakan, persoalan e-KTP masih menjadi cerita tanpa akhir. Karena sejumlah laporan yang masuk ke Ombudsman yakni banyak kerugian warga akibat carut-marutnya pengurusan E-KTP.
"Walau sudah merekam beberapa bulan, nyatanya E-KTP tak kunjung selesai karena alasan kosongnya blanko dan sebagainya. Ini kan bukan persoalan sepele sebab warga terancam kehilangan hak pelayanan bersyaratkan e- KTP. Contohnya dalam pengurusan nikah, syarat pembuatan surat izin mengemudi, izin usaha, mendirikan bangunan, pengurusan pendidikan, perbankan, dan sebagainya," tutur Abyadi.