Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. FAR, penumpang Lion Air diamankan setibanya di darat karena membuat panik penumpang lain saat berada di dalam pesawat. Si penumpang ditangkap karena melanggar aturan penerbangan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/3) kemarin saat pesawat Lion Air mengudara dari Cengkareng ke Padang. Di tengah perjalanan FAR berteriak meminta pesawat putar balik karena anggapan pesawat dalam keadaan bahaya. Dia juga mengenakan pelampung untuk dia dan neneknya.
Manajemen Lion Air dalam keterangannya menyatakan, langkah yang mereka ambil merujuk Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. Aturan itu menyebutkan:
Bahwa setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan: a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan; b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan; c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan; d. perbuatan asusila; e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.
Ancaman hukuman terhadap pelanggaran Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, dalam Pasal 412 menyatakan, bahwa ayat (1): Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ayat (4): Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketenteraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
"Keselamatan, keamanan serta kenyamanan penumpang dan kru pesawat merupakan prioritas utama bagi Lion Air Group. Lion Air telah mengantongi sertifikat IATA Operational Safety Audit (IOSA). Lion Air Group berhasil menyelesaikan audit internasional mengenai keselamatan penerbangan, sehingga layak disejajarkan dengan airlines kelas dunia. Audit IOSA dirancang untuk menilai manajemen operasional serta sistem kontrol maskapai," kata Eko Pujianto, Airport Manager of Lion Air Group at Minangkabau International Airport, Padang, Minggu (11/3/2018).
Lion Air, lanjut Eko patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional. (dtc)