Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. KPU Sumut akan menilai keabsahan materi legalisir fotokopi ijazah SMA milik bakal Cagub JR Saragih serta proses legalisir tersebut sebelum memutuskan nasib pencalonan Ketua DPD partai Demokrat Sumut itu di Pilgubsu 2018
Legalisir ulang fotokopi ijazah JR Saragih dijadwalkan berlangsung Senin (12/3/2018) pagi ini pukul 10.00 WIB. Legalisir rencananya akan dilakukan ke Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat.
"Kami menilai nanti. Dalam putusan Bawaslu kan, bilamana absah menurut peraturan perundangan-undangan. Berarti kami masih memiliki kesempatan untuk menilai proses dan materinya absah menurut UU, jadi gak ada yang ujug-ujug. Kita hanya menyaksikan, lihat prosesnya," kata anggota KPU Sumut Benget Silitonga, Senin pagi ini.
Ia memastikan kelima komisioner KPU Sumut akan mendampingi proses legalisir ulang. Saat ini kata Benget, mereka berlima telah berada di Jakarta untuk mendampingi JR melegalisir ijazahnya. Proses legalisir ulang ini merupakan ruang pemohon menindaklanjuti putusan Bawaslu Sumut dalam rangka pemenuhan syarat pencalonan di Pilgub Sumut. KPU Sumut kata Benget, sifatnya hanya mendampingi.
"Kan kami hanya diberitahu leges, kami datang. Seterusnya pemohon berkepentingan membuktikan dalilnya. Kami menyaksikan. Apa yang jadi catatan kami, kami catat. Putusan Bawaslu kan, bilamana absah, dan itu harus dilakukan dengan kehati-hatian. Jangan pula kita melanggar prinsip-prinsip itu," jelasnya.
Pada Sabtu (3/3/2018), Bawaslu Sumut dalam penyelesaian sengketa pencalonan JR Saragih telah memutuskan dan memerintahkan JR Saragih untuk melegalisir ulang fotokopi ijazahnya selama tujuh hari untuk pemenuhan persyaratan pencalonannya bersama bakal cawagub Ance Selian di Pilgub Sumut.
KPU Sumut oleh Bawaslu diperintahkan untuk mendampingi proses legalisir bersama JR Saragih. Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU Sumut membatalkan SK KPU Sumut nomor 07 tanggal 12 Februari tentang penetapan Paslon Pilgub Sumut bilamana materi legalisir fotokopi ijazah JR Saragih sah menurut ketentuan.
Dalam SK 07, KPU Sumut menetapkan dua Paslon Pilgub Sumut yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Sementara JR Saragih-Ance Selian, tidak ditetapkan karena keabsahan legalisir ijazah milik JR Saragih tidak diakui.
Waktu tujuh hari ini akan berakhir pada Jumat mendatang sehingga KPU masih punya waktu untuk memutuskan apakah JR Saragih memenuhi syarat untuk menjadi cagub atau sebaliknya. Bilamana memenuhi syarat, maka KPU Sumut akan membatalkan SK 07 dan menerbitkan SK baru tentang penetapan Paslon dan menetapkan JR-Ance sebagai Paslon nomor urut 3.