Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Dengan ditandatanganinya PP ini, maka 56,9% saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) yang dimiliki pemerintah dialihkan ke Pertamina selaku induk holding BUMN migas. Pengalihan saham itu diperkirakan pada 16 Maret 2018, kemudian Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina dilakukan pada 19 Maret 2018.
"Inbreng itu adalah penyerahan sahamnya pemerintah di PGN ke Pertamina. Aktanya diserahkan. Kami rencanakan bulan ini, tanggal 16 Maret ya. Tapi setelahnya bisa kita langsungkan. RUPS Seninnya," kata Direktur SDM PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati di kantor pusat Pertamina, Jakarta Pusat, Senin (12/3).
Nicke mengatakan bahwa secara resmi PGN akan masuk ke dalam Pertamina pada RUPS nanti. Nantinya bakal ada suatu mekanisme yang mengatur posisi PGN di Pertamina.
"Ada integrasi. Bagaimana integrasi operasional harus terjadi karena dengan masuknya ini (PGN) harusnya jadi nilai tambah dan investasi jadi lebih optimal," kata dia.
Lebih lanjut Nicke mengatakan, bila Pertagas yang merupakan anak usaha Pertamina akan bersama PGN yang sama-sama mengurus gas, diharapkan ada suatu integrasi sehingga bisa membuat harga gas turun.
"Mudah-mudahan (bisa turun harga).Tapi harga gas itu kan sudah diatur ya. Karena itu otoritasnya adanya di ESDM. Tapi kita ingin lakukan efisiensi operasional dan optimalisasi investasi," kata dia.(dtf)