Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajak DPRD Sumatera Utara (Sumut) dalam membuat peraturan daerah di bidang ekonomi berpihak pada persaingan usaha yang sehat, sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPPU RI Kamser Lumbanradja saat beraudiensi dengan Ketua DPRD Sumatera Utara, Wagirin Arman, di gedung dewan, Senin (12/3/2018).
Menurut Kamser Lumbanradja yang didampingi Kepala Kantor Perwakilan KPPU Medan Ramli Simanjuntak, terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat tidak luput dari kebijakan pemerintah dan regulasi yang dibuat oleh lembaga legislatif.
"Kita perlu bertemu pihak legislatif, karena perkara-perkara di KPPU tidak luput dari regulasi atau kebijakan. Jadi kita minta, tolong agar regulasi di bidang ekonomi pro kepada persaingan usaha yang sehat," kata Kamser.
Pada pertemuan itu, KPPU menawarkan pihaknya memiliki daftar periksa yang dapat mengecek apakah sebuah regulasi sudah mendukung niat yang baik untuk pengembangan ekonominya sekaligus juga menyelamatkan persaingan usaha menjadi sehat.
"Ternyata mereka punya banyak contoh yang kalau dikorelasikan ada hubungannya dengan regulasi," ujarnya
Oleh karena itu, lanjut Kamser, KPPU ingin ada keberimbangan agar pihaknya tidak saja melakukan penegakan hukum tetapi juga memberikan advokasi sebagai langkah pencegahan.
Sementara Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan, untuk memperbaiki persaingan usaha di Sumut, tidak hanya dengan mengkaji kebijakan atau regulasi tetapi juga sistem yang sudah berlangsung sejak lama.