Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Polres Asahan mengamankan sabu 6 kg dalam 6 bungkus dan 30.000 pil ekstasi, Senin (12/3/2018). Barang haram itu ditemukan di dalam box tempat penyimpanan ikan kapal nelayan di Teluk Sei Bedebu, Dusun 3, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.