Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Calon penumpang mulai kini tidak bisa sembarang membawa powerbank ke pesawat udara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan tentang pelarangan powerbank yang tertuang dalam SE Keselamatan Nomor 015 TAHUN 2018.
Oleh karena itu, penumpang juga perlu tahu daya powerbank-nya jika hendak bepergian dengan pesawat udara. Ada rumus yang ditentukan Kemenhub untuk menghitung daya powerbank itu.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan powerbank yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh. Sedangkan peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 100 Wh (Wh < 100) tapi tidak lebih dari 160 Wh (100 = Wh = 160), harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.
Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh = 160) atau besarnya daya per jam (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat udara. Untuk powerbank yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh, maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh dengan rumus:
Apabila jumlah tegangan/voltase (V) dan jumlah arus/kapasitas (Ah) diketahui maka perhitungan daya per jam (Wh) dapat dikalkulasikan dengan rumus E = V x I.
E = daya per jam, satuannya adalah watt-hour (Wh)
V = tegangan, satuannya adalah volt (V)
I = arus, satuannya adalah ampere (Ah)
"Apabila hanya diketahui miliampere (mAh) maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1.000. Contohnya jika jumlah voltase 5 V dan jumlah kapasitas 6000 mAh, maka jumlah daya per jam adalah 6.000 mAh : 1000 = 6 Ah. Sedangkan daya perjamnya adalah 5 V x 6 Ah = 30 Wh sehingga masih boleh dibawa dalam penerbangan," kata Agus dalam keterangannya, Senin (12/3/2018).
Agus mengatakan ketentuan ini untuk mencegah terjadinya ledakan akibat powerbank seperti yang terjadi dalam sebuah penerbangan di China.
"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia," ujarnya.
Jadi ingat, sebelum naik pesawat, hitung dulu daya powerbank Anda! dtc