Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Sekretaris KPU Simalungun, Arsyad Siregar (57), terpaksa berhenti lebih cepat 4 tahun dari masa pensiunnya sebagai PNS karena diganggu JR Saragih selaku Bupati Simalungun selama menjabat. Ia beberapa kali diusulkan dipecat, bahkan diadukan ke jaksa. Hal itu terkait sikapnya yang tidak mendukung Ketua DPD Partai Demokrat Sumut itu dalam proses pencalonan Bupati Simalungun tahun 2010, terkait polemik keabsahan ijazah JR Saragih.
JR Saragih yang dikonfirmasi medanbisnisdaily.com terkait pengakuan Arsyad itu membantahnya. "Saya tidak pernah memecat orang, saya tidak membawahi PNS. Yang membawahi PNS itu Sekda, bukan Bupati. Jabatan saya adalah jabatan politik. Begitu ketentuan UU," kata JR Saragih, di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut, Jalan Abdullah Lubis, Medan, Senin (12/3/2018). .
Wawancara dilakukan seusai JR Saragih memberi penjelasan tentang legalisir fotokopi surat keterangan pengganti ijazah SMA-nya (SKPI) yang baru dilakukan utusannya didampingi komisioner KPU Sumut di Suku Dinas Pendidikan di DKI Jakarta.
Soal surat yang diirimkannya ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) tentang usulan pemecatan Arsyad dari PNS karena tidak mendukungnya di Pilkada Simalungun 2010 terkait keabsahan legalisir ijazah SMA-nya, JR berkata," "Orang dia nggak pernah masuk. Jangan kan dia, semua kita pecat kalau nggak masuk kantor".
JR mengaku tidak mengusulkan pemecatan Arsyad, tetapi Sekda dan BKD, karena PNS ada di bawah kedua institusi itu karena dia tidak pernah masuk. "Saya tidak pernah mengusulkan pemecatannya. Sekda yang mengusulkan, saya menyetujui. PNS itu semua di bawah Sekda," ujarnya..
Soal penahanan gaji Arsyad selama hampir dua tahun, JR berkata, "Mas, maaf saya tidak untuk kepentingan itu ada di sini. Silakan datang ke Simalungun kalau mau tahu tentang itu. Jadi ada datanya".