Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kasus narkoba Jennifer Dunn dinyatakan P21 atau lengkap. Berkas pun siap diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Argo mengatakan Jennifer Dunn pun siap diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya sudah P21. (Penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti) akan diserahkan Kamis," tulis Argo melalui pesan singkat, Selasa (13/3).
Sudah dua bulan lebih Jennifer Dunn mendekam di Rutan Narkoba Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Bintang sinetron yang akrab disapa Jedun itu, ditangkap di kediamannya kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Minggu 31 Desember 2017.
Jennifer Dunn diciduk setelah pria berinisial FS ditangkap. Dari FS diketahui memesan sabu dari FS dan diketahui sudah 10 kali melakukan transaksi.
Akibatnya, Jennifer Dunn terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. Jennifer Dunn dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalahgunaan narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar dan Rp 10 miliar. (dtc)