Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Jika mendengar kata asuransi yang dibayangkan adalah membayar iuran premi dalam jumlah besar, kemudian peserta yang membayar akan mendapatkan sejumlah uang pertanggungan jika dilakukan klaim. Klaim adalah permohonan peserta asuransi kepada perusahaan untuk pembayaran yang sudah ditetapkan pada perjanjian awal.
Masih ingat dengan asuransi mikro yang diluncurkan pada 2013 lalu?
Asuransi mikro ini adalah cara baru berasuransi yang tidak mahal. Seperti namanya, premi dan uang pertanggungan juga jumlahnya tidak besar alias mikro atau kecil.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menjelaskan asuransi mikro dibuat untuk mengedukasi masyarakat untuk membeli asuransi.
"Jadi asuransi mikro itu untuk semua kalangan dan kelas. Ini sebagai bukti bahwa produk asuransi bukan hanya untuk kalangan atau kelas tertentu," kata Togar saat dihubungi, Selasa (13/2).
Dia menjelaskan, asuransi mikro ini memang ditargetkan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. Asuransi mikro jika di-bundling atau digabungkan dengan pinjaman dapat membantu keluarga.
"Misalnya, jika sang suami atau pencari nafkah meninggal dunia. Keluarga tidak perlu mengganti pinjaman yang belum lunas. Karena pinjaman sudah diasuransikan," ujar dia.
Asuransi mikro terdiri dari asuransi kerugian, asuransi jiwa dan asuransi kesehatan dengan sejumlah manfaat memberikan perlindungan kepada peserta asuransi. Asuransi mikro juga memiliki langkah yang efisien untuk proses klaim hingga mudah dipahami oleh masyarakat.
Iuran premi yang dibayarkan oleh peserta asuransi sangat murah. Mulai dari Rp 10.000 per bulan. Hingga Rp 50.000-Rp 100.000 per tahun.(dtf)